Mantan Dirut Perumda Kota Bima Dilaporkan ke Tipikor Polres Bima Kota atas Dugaan Korupsi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Mantan Dirut Perumda Kota Bima Dilaporkan ke Tipikor Polres Bima Kota atas Dugaan Korupsi

Rabu, 08 Februari 2023

 

Gabungan Aktivis Bima NTB Melaporkan eks Dirut perumda Kota Bima

Foto : Pimpinan Pelopor NTB 

Kota Bima, PeloporNtb.com - Gabungan Aktivis Bima NTB melaporkan mantan Dirut Perumda kota Bima ke polres Bima kota atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran perusahaan milik Daerah kota Bima. Dokumen sebagai bukti-bukti pelengkapnya pun telah diserahkan ke unit Tipikor.


“Adapun informasi yang kami dapatkan adalah dugaan korupsi anggaran perusahaan milik Daerah tahun 2021 sebesar Rp. 500 juta lebih dari anggaran Rp. 2 miliar" tutur Ketua koalisi Aktivis Amiruddin S.Sos pada media ini, Rabu (8/2/2023).


Sebagai Dasar laporan, Ketua Kolisi LSM Amirudin S.Sos menyampaikan, pengelolaan dana Rp. 2 miliar diperuntukkan untuk Perumda, diduga dikelola berdasarkan selera mantan direktur. "Karena anggaran tersebut tidak jelas penggunaannya sesuai SOP dan saat itu belum keluar Perwali yang mengatur penggunaan anggaran tersebut" Jelas Pria yang di sapa Amir.


"Pengelolaan tersebut tidak teratur yang mengakibatkan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta, Hasil RDP akhir tahun 2021 lalu, kerugian mencapai Rp. 546 juta,” sebutnya.


Dengan adanya kerugian itu kata Amir, Koalisi LSM melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Bima Kota. Harapanya, kasus yang dilaporkan itu segera diproses.


Amir juga mengaku, sesuai data yang diperoleh bahwa kerugian itu hingga sekarang belum ada pengembalian dan pertanggungjawaban yang pasti dari mantan direktur tersebut.


“Kasus ini sudah kami laporkan ke SPKT Polres Bima Kota,” Katanya


Diakhir pernyataannya, Amir CS mendesak unit Tipikor polres Bima kota agar segera menindaklanjuti laporan ini.


"Ini kejahatan yang luar biasa" tutupnya. (BIL-01)