Diduga ada Mafia Peradilan Pada Kasus Bos Pupuk Subsidi H.Ibrahim, Puluhan Aktivis Demo Kejaksaan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga ada Mafia Peradilan Pada Kasus Bos Pupuk Subsidi H.Ibrahim, Puluhan Aktivis Demo Kejaksaan

Senin, 17 April 2023

 

Para Aktivis Yang tergabung di PPPK Bima Demo Kejaksaan Negeri Bima


Foto : Billy Pelopor NTB 

Bima, Peloporntb.com - Hari ini bangsa Indonesia dipertontonkan panggung hukum sandiwara. Sang Bandit Mafia Bos Pupuk Subsidi H.Ibrahim yang terjerat perkara, Kini PN Bima di duga bersekongkol membebaskan terdakwa dan mencederai proses hukum yang tengah berjalan, Senin (17/4/2023).


Setelah sekian lama bergulir sejak juli  2022 menjalani masa lidik Di Reskrimsus Kepolisian Nusa Tenggara Barat hingga sekarang akhirnya prosess hukum terhadap H. Ibrahim menuai kepastian dan berujung pada penetapan tersangka, capaian progress penegakkan proses hukum tersebut berbuah pelimpahan yang ter register dengan dakwaan Nomor:PDM-29/N.2.14/Eku.2/03/2023 dengan uraian sangkaan dugaan tindak pidana ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 1 Sub 1e huruf a Undang – Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang – Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. 


Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Bagaimana tidak, adanya berupa komunikasi keluaga terdakwa, JPU dan Hakim yang mengadili perkara aquo di Pengadilan Negeri Raba Bima di duga bersekongkol membebaskan terdakwa dan mencederai proses hukum yang tengah berjalan.


"Hal itu tergambar dalam hubungan keluarga dari pihak terdakwa yang secara terang-terangan melakukan pertemuan dengan beberapa oknum kejaksaan maupun hakim yang tengah menangani kasus tersebut dan menurut hemat kami tradisi semacam ini merupakan pelanggaran dalam hukum acara berpotensi menganggu proses hukum yang tengah berjalan serta mencederai marwah lembaga penegak  hukum di negeri ini" Tutur Korlap Aksi, Juraidin.


Para Aktivis yang tergabung di (PPPK Bima) Persatuan Pemuda Peduli Keadilan Menduga, adanya beberapa peristiwa tersebut justeru semakin menguatkan pembacaan internal kami terhadap adanya beberapa nama yang kami kantongi baik dari pihak kejaksaan maupun majelis hakim yang diduga kuat terlibat dalam persekonkongkolan mafia peradilan, karena pada dasarnya biar bagaimanapun baik Hakim di pihak pengadilan maupun kejaksaan dalam menangani suatu perkara yang sudah masuk dalam ranah persidangan tidak boleh melakukan komunikasi lobi-lobi apalagi pertemuan secara diam-diam sebab itu merupakan pelanggaran etik sekaligus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap penegak hukum.


"Dari beberapa rentetan dugaan persekongkolan para mafia peradilan tersebut, maka atas nama Hukum, kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, kami akan melaporkan kasus ini sampai ke peradilan yang lebih tinggi" ucapnya.


Namun, tidak ada satupun pihak kejaksaan Negeri Bima menemui massa Aksi untuk menanggapi tuntutan massa. (Admin-01)