Pastikan Pelayanan Sesuai Permenkes, BPJS kesehatan Cabang Bima dan Dikes Joint Sport Check
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pastikan Pelayanan Sesuai Permenkes, BPJS kesehatan Cabang Bima dan Dikes Joint Sport Check

Minggu, 02 April 2023

 

Dinas Kesehatan kabupaten Bima Pastikan Pelayanan di Puskesmas Soromandi

Foto : Billy Pelopor NTB 


Bima, Peloporntb.com - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan joint spot check atau inspeksi mendadak di fasilitas kesehatan Puskesmas Soromandi Kabupaten Bima, Senin (27/3/2023) lalu.

Joint spot check juga dimanfaatkan dua instansi pemerintah tersebut untuk kembali mensosialisasikan tentang standardisasi tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaran program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK)/ Permenkes Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Bima, Hazmi mengatakan, secara umum BPJS Kesehatan terus mendorong Faskes memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagaimana yang menjadi komitmen pemerintah, termasuk memudahkan aspek administrasi bagi masyarakat yang mengakses layanan kesehatan.

Hazmi menjelaskan, salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, di antaranya layanan bagi peserta JKN di loket Faskes tanpa melampirkan hasil pemindaian (foto copy) kartu keluarga dan foto copy kartu tanda penduduk (KTP), sehingga masyarakat cukup menunjukan KTP kepada petugas loket atau kepada pihak Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Faskes.

“Terhadap mutu pelayanan, kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan memudahkan sisi administasinya, mudah, cepat tanpa diskriminasi. Itu yang menjadi komitmen kami di BPJS Kesehatan. Setiap ada keluhan kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, termasuk ke fasilitas kesehatan untuk memastikan teman-teman fasilitas kesehatan memahami regulasi yang kita jalankan,” kata Hazmi di Puskesmas Soromandi, Senin (27/3/2023) lalu.

Hazmi juga mengingatkan petugas Puskesmas Soromandi sebagai bagian dari Faskes agar mempedomani regulasi dari pemerintah, yaitu Permenkes Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Standar tersebut jelas dia, juga harus menjadi rujukan dalam layanan kesehatan di IGD maupun layanan laboratorium, karena dalam regulasi tersebut telah mengatur segala jenis standar layanan kesehatan.

Pihaknya berharap agar Faskes menyediakan komputer di ruangan IGD sehingga memudahkan dan mempercepat dalam melayani pasien peserta JKN tanpa harus menunggu foto copy KTP maupun dokumen kependudukan lainnya. Petugas Puskesmas dapat melayani pasien cukup dengan mengecek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik yang dimiliki pasien melalui layanan aplikasi mobile maupun melalui website.

Selain itu, Hazmi juga berharap kegiatan screening kesehatan oleh Faskes tidak membebani pasien, namun merujuk Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Jika terdapat indikasi medis, petugas Faskes dapat melakukan pemeriksaan mendalam melalui laboratorium, menggunakan alat dan hasil analisis dari spektrofometer.

“Kita mengharapkan agar di IGD juga tersedia computer atau bisa menggunakan android. Misalnya ketika di aplikasi (kartu pasien) tidak aktif, maka arahkan ke Dinas Sosial,” ujar Hazmi saat hearing terbatas dengan Kepala Puskesmas dan petugas medis, Dikes dan tim BPJS Kesehatan di Puskesmas Soromandi.

Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dikes Kabupaten Bima, Muhammad Farid, berharap agar setiap Puskesmas mempedomani PKM  Nomor 3 Tahun 2023 dalam melayani pasien dan tidak membebani pasien dengan biaya di luar ketentuan regulasi.

Farid mengisyaratkan akan terus mengawasi dan memantau implementasi PMK Nomor 3 Tahun 2023 oleh seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Bima. Untuk itu, dia mengingatkan Puskesmas agar selalu merujuk regulasi tersebut. Sebab regulasi tersebut telah berkali-kali disosialisasikan.

Dia juga mengatakan, Dinas Kesehatan akan menambah anggaran untuk kebutuhan screening kesehatan pada APBD Perubahan 2023. “Jadi harapan berjalan sesuai aturan, kalau gratis ya gratis, ke depan kita pantau terus,” isyaratnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Soromandi Kabupaten Bima, Nasaruddin mengisyaratkan, pihaknya akan membenahi standardisasi pelayanan di Puskesmas setempat dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 3 Tahun 2023.

“Kami akan melayani masyarakat sesuai Juknis dan aturan. Sudah dijelaskan oleh BPJS Kesehatan, yang kemarin-kemarin akan dibenahi,”  ujarnya.

Nasaruddin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan Dikes Kabupaten Bima yang telah melaksanakan inspeksi mendadak atau joint spot check, sehingga pihaknya bisa membenahi sistem layanan kepada masyarakat atau pasien. (Admin-01)