PKL Laporkan Pemdes dan Pemda di Kejati NTB
Cari Berita

Iklan 970x90px

PKL Laporkan Pemdes dan Pemda di Kejati NTB

Minggu, 28 Mei 2023

 

Pengurus EN LMND Juwaedin


Foto : Agus Pelopor NTB 

Mataram, Peloporntb.com - Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) "Juwaedin" siap kawal Kasus yang menimpah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar yang di laporkan oleh oknum pengusaha beberapa hari lalu.


Laporan oknum pengusaha tersebut saya menganggap tidak memiliki landasan yang kuat, sebab  yang saya dengar bahwa laporan tersebut atas dasar penggelegahan Tanah. Padahal yang di tempati pedagang kaki lima adalah sempadan pantai, dan mereka sudah menempati lokasi tersebut dari tahun 2005, ungkap juwaedin dalam keterangan tertulisnya, 29/05/2023.


Lanjutnya, sepengatahuan saya, bahwa pesisir pantai dan atau pesisir laut adalah daerah sempadan yang bukan obyek pengaturan UU pokok agraria. Artinya, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertifikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertifikat.


"Saya juga sudah berdiskusi bersama pedagang kaki lima yang sebelumnya sudah di vonis selama 14 hari, dalam pendiskusian tersebut masyarakat mengaku sudah membayar sewa di Pemerintah Desa Batu Layar dan juga sudah membayar pajak di Pemerintah Daerah. Namun yang membuat saya bingung kenapa bisa masyarakat yang sudah membayar sewa dan pajak tersebut di vonis bersalah" ujar Juwaedin pria asal Desa Simpasai Kecamatan Lambu.


Kata dia, jika kemudian Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah tidak segera menuntaskan persoalan ini, maka saya beserta OKP yang lain akan terus mempropagandakan terkait kebobrokan sistem yang kemudian di berikan kepada masyarakat.


"Saya juga membacanya di salah satu berita, bahwa pedagang kaki lima tersebut  akan melaporkan  Pemerintah Desa yang menerima Uang Sewa Lapak nya, begitu pula dengan Pemerintah Daerah yang setiap bulanya menerima Uang Pajak. Pedagang kaki lima akan melaporkan tersebut di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB" ungkapnya.


Ia menambahkan, Upaya pedagang kaki lima yang ingin melaporkan Pemerintah Desa Dan Pemerintah Daerah tersebut adalah salah satu langkah untuk mencari keadilan.


"Saya mendukung langkah pedagang kaki lima tersebut, dan tentunya saya akan terus mengawal  sampai terkuak nya siapa yang menjadi aktor dibalik ketidakadilan yang di dapatkan PKL ini" Tutup Pengurus EN-LMND "juwaedin" (Agus)