Sempat di Vonis Bebas, Ramli Bandar Barang Haram Kembali di Bekuk
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sempat di Vonis Bebas, Ramli Bandar Barang Haram Kembali di Bekuk

Jumat, 26 Mei 2023

 

Terdakwa kepemilikan Barang Haram berhasil dibekuk Tim Puma I polres Bima kota


Foto : Billy Pelopor NTB 

Bima, Peloporntb.com - Tim Puma I polres Bima kota yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Tamarin S.sos berhasil mengamankan bandar kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 914 Gram, Kamis (25/5/2023).


Kapolres Bima kota melalui kasat Resnarkoba polres Bima kota, AKP Tamrin S.sos mengatakan, bahwa terdakwa Ramli dijatuhkan putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Bima pada tanggal 04 November 2021, sehingga demi hukum Terdakwa dikeluarkan dari tahanan Rutan Raba Bima. 


"Berdasarkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bima tersebut, JPU menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Bima pada tanggal 08 November 2021 dan mengajukan memori kasasi pada tanggal 19 November 2021 kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Bima" Jelas Kasat.


Lebih lanjut Kasat mengatakan, Oleh karena itu, berdasarkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI ter tanggal 06 Oktober 2022, yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 November 2022, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bima ter tanggal 04 November 2021, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan bantuan penangkapan Terdakwa kepada Polres Bima Kota.


Kasat Resnarkoba Menjelaskan Kronologis Penangkapan, setelah Tim melakukan rangakaian proses penyidikan dan menemukan titik terang dan berhasil menangkap terdakwa di Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.


"Setelah Tim melihat Salah satu kendaraan berupa truk yang biasa di pakai oleh Terdakwa, kemudian Tim membagi peranan dan langsung melakukan penyetopan terhadap truk yang di maksud dan setelah tim berhasil melakukan penyetopan dengan sigap berhasil mengamankan terdakwa" tutur Kasat.


Setelah berhasil mengamankan terdakwa Ke mako Sat Reskrim Polres Bima kota untuk di proses Lebih Lanjut dan langsung melaksanakan serah terima bersama Personil Kejaksaan Negeri Raba Bima. (Admin-01)