Dukungan Terhadap Tiga Pasangan Bakal Calon Wali Kota Bima Lampui Syarat
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dukungan Terhadap Tiga Pasangan Bakal Calon Wali Kota Bima Lampui Syarat

Minggu, 31 Desember 2017

Ilustrasi.

Kota Bima, SorotNTB.com— Tiga pasangan bakal calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima yang memilih jalur independen telah memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima yakni sebanyak 10.435.

Komisioner KPU Kota Bima, Agusalim S.Ag tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima yakni Subhan HM Nur SH-Wahyudin, pasangan Drs H Sudirman Ismail, M.Si dan Syaifuddin serta pasangan La Tofi dan Drs Usman Ak telah memenuhi syarat minimal yang ditetapkan KPU setempat.

Awalnya saat menyampaikan syarat dukungan, Minggu (26/11/2017) lalu, pasangan Subhan HM Nur SH-Wahyudin melampirkan syarat dukungan di bawah ketentuan minimal yang ditetapkan KPU. Namun kemudian dilengkapi pada Selasa (28/11/2017) yakni 11.205. tetapi setelah pengecekan KPU hanya 11.107.

Sementara itu, pasangan Drs H Sudirman Ismail, M.Si-Syaifudin menyerahkan berkas 13.076 dukungan. Namun setelah diverifikasi hanya 12.277.  pasangan ketiga yang menyerahkan berkas dukungan yaitu La Tofi dan Drs Usman AK yang menyebut berkas dukungan 10.612. namun setelah pengecekan oleh KPU yang dilampirkan ternyata 10.700 lebih.
Agusalim mengatakan, setelah menerima berkas dukungan yang diajukan tiga pasangan bakal calon jalur independen, tahap selanjutnya penelitian atau verifikasi faktual yang akan dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara pada 12-25 Desember 2017. Setelah itu akan dilanjutkan proses rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada 26-28 Desember 2017.
 “Setelah itu, dilanjutkan rekapitulasi tingkat KPU Kota Bima pada 29 hingga 31 Desember 2017,” sebut Agusalim.

Agusalim mengisyaratkan, pengumuman bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima jalur independen yang memenuhi syarat atau lolos verifikasi akan diumumkan KPU setelah seluruh tahapan tersebut rampung.

Hingga kini belum ada kejanggalanyang ditemukan KPU setempat terkait berkas yang diajukan tiga pasangan bakal calon itu. (ID)