Bima, Peloporntb.com - Kebijakan dana desa telah bergulir sejak 2015 dengan jumlah pagu yang terus meningkat. Pada 2015, pagu anggarannya sebesar Rp. 20,8 triliun, kemudian bertambah menjadi Rp 46,9 triliun, Pada 2017, angkanya naik menjadi Rp 60 triliun, lalu pada 2018 tetap bertahan di Rp 60 triliun dan tahun 2019 anggaran sebesar Rp 70 triliun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setidaknya setiap desa mendapatkan dana desa rata- rata Rp 934 juta pada 2019.
Dalam empat tahun terakhir dana desa lebih banyak untuk bidang pembangunan infrastruktur publik desa yang berkisar 83% - 87%, sedangkan untuk bidang pemberdayaan hanya berkisar 7% - 12%. Ini menandakan bahwa pemberdayaan didesa hampir tidak tersentuh untuk kepentingan pembangunan sumber daya manusia yang bisa berdaya saing, seharusnya empat tahun anggaran itu bergulir masuk ke desa setidaknya, sudah mampu terbebas dari pembangunan infrastruktur publik di desa. sehingga anggaran ke lima sudah masuk dalam pemfokusan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Banjir anggaran dana desa (ADD) tetapi miskin pemberdayaan akan berimbas kepada ketimpangan kualitas sumber daya manusia yang ada didesa, seperti pepatah lama mengatakan “Tikus mati dilumbung padi," Kaya dengan fasilitas tetapi buta dengan pengetahuan, kebanyakan kondisi seperti ini di alami oleh masyarakat yang berada di wilayah pinggiran desa, tidak hanya itu terkadang terjadi pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberdayaan desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Seharusnya perwujudan dari dimensi pembangunan infrastruktur desa harus disertai dengan pemberdayaan masyarakat sehingga menciptakan kemandirian bagi masyarakat, agar mampu dan mau secara aktif berpartisipasi dalam setiap program dan kegiatan pembangunan desa, yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup (kesejahteraan) masyarakat, baik dalam pengertian ekonomi, sosial, fisik, maupun mental masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat berupaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat desa supaya dapat berdaya saing dengan potensi lokal yang beragam dan memungkinkan setiap desa untuk berkembang sesuai dengan agenda perencanaan pembangunan dengan berbasiskan kearifan lokal, demi terciptanya kemandirian desa dan tidak bergantung pada belenggu struktural yang membuat hidup masyarakat desa menjadi sengsara.
Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat merupakan upaya meningkatkan harkat dan martabat masyarakat yang dalam kondisi saat ini mengalami kesulitan untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. dengan kata lain, pemberdayaan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat.
Penulis : Agus Setiawan. (TIM)