Bima, Peloporntb.com - Memilukan nasib yang dialami oleh Nurahmi Hairudin, (43) Pengidap penyakit Kista Ovarium Warga Rt 10, desa sakuru, kecamatan Monta Kabupeten Bima. Seharusnya sudah melanjutkan pengobatannya ke RSUP Mataram.
Pasalnya keluarga pasien tersebut kecewa karena Dokter kandungan yang bertugas di RSUD bima Tidak mengeluarkan surat rujukan ke RSUP Mataram dengan dalil karena Covid 19.
"Sudah enam bulan lamanya, hingga kini pihak RSUD Bima mempersulit surat rujukan keluarga kita. Aneh kan" Sedihnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi empat DPRD Kabupaten bima menyesalkan hal tersebut.
“Aturan itu tidak benar adanya, Dokter jangan mengada-ngada ketika bicara aturan. Sebab, persoalan rujukan mau kemana entah RS Swasta ataupun RS Pemerintah itu hak dari pasien,” kata Syahbuddin, Anggota Komisi 4 diruang kerjanya, Kamis Kamis, (11/6/2020).
Dijelaskannya, pihak RSUD bima tidak dibenarkan melarang pasien apa lagi memaksakan dengan dalil aturan yang tidak benar.
Bahkan Dia (Syahbuddin red) juga mengingatkan bahwa pihak RSUD bima tidak boleh melakukan praktek-praktek monopoli dalam melayani permintaan pasien rujukan.
"Sebab itu menjadi salah satu syarat administrasi agar pasien dapat melanjutkan perawatan dan pengobatan ke RSUP Mataram harus dengan mendapatkan surat rujukan dari RSUD bima,"ujar duta partai Nasdem dapil sape dan lambu ini.
Kata dia, dari pengakuan keluarga pasien pihak RSUD Bima tidak memberikan surat rekomendasi atau rujukan dengan alasan kerena Covid-19. Tetapi perlu diketahui juga bahwa kondisi pasien dalam keadaan membutuhkan perawatan.
"Persolan tersebut masuk dalam katagori diskriminatif terhadap hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik serta bermutu. Ini akan kami sikap dengan serius"tegasnya. (PB-05)