Ady Mahyudi da dr H Irfan Siap tampil di Pilkada Kabupaten bima tahun 2024 Foto: Billy Pelopor NTB |
Bima, Peloporntb.com - Pasangan belum diresmikan namun sudah dijadikan oleh koalisi gemuk sebagai tempat terselenggaranya Pesta Rakyat melawan peti kosong. Dari sisi Hukum Tatanegara ini sangat tidak tepat, karena demokrasi Indonesia dicapai dengan perjuangan hebat, penuh keringat, darah dan air mata, dan tentu melalui perjuangan hukum yang sangat meletihkan di forum-forum internasional, hingga Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sah menurut hukum dan diakui oleh dunia internasional.
Kemerdekaan demokrasi Indonesia bukanlah hasil pemberian dari negara-negara koalisi gemuk, penjajah demokrasi, bukan pula pemberian dari para Partai politik yang belakangan semakin gigih mengklaim berjasa banyak untuk daerah dengan pemberian nama-nama raja palsu yang diselip-selipkan di jajaran nama para pahlawan atau pejuang negara Indonesia seperti Yandi Bin Ferry Zulkarnain dll. Sedangkan menobatkan raja resmi tidak sesuai keturunan atau garis darah, bukan hanya seperti mendegradasi legalitas raja yang sah, memenuhi aspek yurudis formal Hukum adat, melainkan juga sama halnya dengan penghinaan terhadap marwah dan hasil perjuangan dari para pahlawan kemerdekaan Indonesia itu sendiri.
Ini diperparah lagi dengan kenyataan pemberian izin pengelolaan atas istana dan bangunan oleh dinasti di kabupaten bima terhadap para masyarakat baik lokal maupun asing selama ini, ke depan (hampir dua abad), dan penerusan terhadap keyakinan warga atau penduduk lokal, serta penggunaan pakain adat resmi Raja dan Permaisuri oleh Yandi, namun di sisi lain Sultan sendiri tak bisa menjaga Marwah kabupaten bima untuk mengikuti upacara resmi seakan menjadi pelengkap dari sebuah penghinaan terhadap legalitas negara dan para pahlawan itu sendiri. (BL-01)