Dikes Kabupaten Bima Audit Kematian ibu dan bayi Foto: Billy Pelopor NTB |
Bima, Peloporntb.com - Dalam dekade terakhir AKI dan AKB mengalami penurunan tapi masih tinggi dibanding negara lain, yaitu 305/100.000.
Kelahiran hidup dan AKN 15/1000 kelahiran hidup yang sebenarnya dan kematian tersebut dapat dicegah melalui berbagai upaya antara lain dengan melakukan audit pada setiap kematian ibu dan bayi, tujuannya antara lain untuk menentukan kasus yang dapat dicegah dan untuk mencegah terjadinya kematian oleh kasus yang sama.
Maka setiap kasus dilakukan audit secara siklik meliputi kegiatan notifikasi, pelaporan, pengkajian dan respon, yang dibagi dalam, Identifikasi 0 hari, Notifikasi hari pertama, Verifikasi hari ke 3, Ringkas Medik hari ke 7, Otopsi Verbal hari ke 14
Tentu dengan menyesuaikan dengan Masa Berkabung keluarga.
"Kegiatan tersebut menggambarkan konsep dari AMPSR yaitu penggabungan 2 proses yaitu proses Surveilans dan Respon" Jelas Tim Kesga.
Surveilans adalah, pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap data atau informasi penting tentang kejadian penyakit atau kasus kesehatan lainnya, termasuk kasus kematian ibu dan bayi, Respon adalah: penerapan intervensi perbaikan/solusi yang tepat untuk mencegah terjadinya kematian serupa di kemudian hari, berdasarkan rekomendasi dari pengkajian kematian, berimplikasi terhadap penguatan sistem kesehatan di semua tingkat termasuk perbaikan mutu pelayanan. Penyebaran informasi dari 4 kegiatsan AMPSR yaitu identifikasi, pelaporan, pengkajian dan respon inilah yg kita sebut dengan diseminasi.
Sebab proporsi kematian maternal dan perinatal yang dilaporkan masih belum menggambarkan keseluruhan kematian yg terjadi sehingga survelans kematian perlu ditingkatkan agar mendekati jumlah yang sebenarnya. Semakin besar proporsi kematian yg dilaporkan maka semakin besar pula ketapatan dalam mengidentifikasi faktor penyebab kematian dan faktor yang dapat dicegah. Kedua faktor tersebut menjadi dasar penentuan respon atau upaya korektif yang tepat. Untuk mencegah kematian di kemudian hari, maka pedoman AMP direvisi menjadi AMPSR yang strukturnya terdiri dari : pelindung, penanggung jawab, Sekretariaat dan Tim Pengkaji. Pada saat ini Tim AMPSR Kabupaten Bima telah dibentuk dari berbagai elemen, yang telah di SK- kan oleh Bupati Bima pada bulan april 2024.
Adalah tersedianya acuan dalam pelaksanaan audit maternal perinatal yang meliputi upaya surveilans serta penentuan daya korektif/respon berdasarkan temuan tentang faktor penyebab kematian yang dapat dicegah atau dihindari.
Adapun tujuan husus yaitu pelaksanaan AMPSR (konsep, prinsip, proses, terminologi) yang digunakan dalam AMPSR, Membangun kerangka pikir untuk menilai beban kematian ibu, lahr mati dan kematian neonatal termasuk tren kematian baik dalam hal jumlah maupun penyebab kematian, Memberikan acuan dalam melakukan notifikasi, identifikasi dan pelaporan kematian maternal dan neonatal dalam rangka meningkatkan cakupan kematian yang dilaporkan dan Memberikan acuan pelaksanaan pengkajian kasus kematian maternal dan perinatal dan analisis terkait faktor yang dapat diperbaiki baik faktor medis dan non medis yang menjadi penyebab kematian yanng dapat dicegah
Menjadi acuan rekomendasi berdasarkan analisis terkait faktor-faktor yang dapat diperbaiki berupa intervensi untuk mencegah kematian oleh faktor yang dapat dicegah untuk menghindari kematian di kemudian hari, Memberikan acuan dalam merencanakan melaksanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan respon berdasarkan hasil audit, Memberikan acuan advokasi, koordinasidan pembagian peran bagi pengambil kebijakan di Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota
SASARAN, Pimpinan dan Dokter penanggung jawab pengelola program KIA di Puskesmas, Lintas sektor : Bappeda, Kesra, DPAP2KB, BPJS, RSUD Bima, Kepala Bidang Yankes, P2PL dan Penanggung jawab dan pengelola program lintas Dinas kesehatan Kabupaten Bima
Organisasi profesi terkait : PPNI, Gizi, IDI, IBI, POGI, IDAI, IAKMI
D. KELUARAN
Menghasilkan informasi: Penyebab kematian sesuai dengan kode ICD 10 untuk Maternal Mortality dan Perinatal Mortality, Status kematian yang dapat dicegah, Faktor yang dapat diperbaiki untuk tiap kematian yang dapat dicegah
d. Rekomendasi perbaikan
PEMBIAYAAN, Seluruh biaya kegiatan ini dibebankan BOK Kbupaten, DAK Non Fisik Tahun 2024. (Bil-01)