Curi Mesin Pompa Air, Dua Pemuda Lanci Jaya Dibekuk
Cari Berita

Iklan 970x90px

Curi Mesin Pompa Air, Dua Pemuda Lanci Jaya Dibekuk

Minggu, 14 Juni 2020



Bima, Peloporntb.com - Anggota Polsek Manggelewa, berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan pencurian mesin air milik Abdul latif warga Dusun Patuh karya,Desa lanci jaya, Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu.FN (18) dan SG (18) kedua terduga ini merupakan  berdomisili desa Lanci Jaya,yang berhasil dibekuk Polisi lantaran melakukan pencurian mesin Pompa air.

Kapolsek Manggelewa IPDA Redho Rizki P, S.Tr.K melalui Paur Subag Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (14/06/20) sekitar pukul 23.00 wita berlokadi dipersawahan Milik korban Dusun Patuh Karya, Desa Lanci Jaya, Kecematan,Manggelewa Kabupaten Dompu.

"Kedua orang tersebut diduga melakukan pencurian Mesin Pompa Air, yang saat itu sedang dipakai oleh korban untuk menyedot air untuk kebutuhan persawahannya,tiba waktu adzan maghrib korban meninggalkan mesin pompa air, hendak melaksanakan ibadah sholat Maghrib di rumahnya. Kemudian sekembalinya dari rumah korban tidak melihat mesin pompa air miliknya,"beber Hujaifah.

Kata dia, setelah itu yang bersangkutan melakukan pencarian di sekitar areal persawahan.Korbanpun menemukan mesin pompa air yang sudah berpindah tempat sekitar 100 meter dari tempat semula.
Mengetahui adanya indikasi seperti itu, korban lantas mengembalikan mesin pompa air ketempat semula namun mengabarkan pada keluarga dan warga setempat.

"Bersama warga setempat menunggu mengintai pelaku datang mengambil mesin pompa air tersebut,tak lama kemudian kedua terduga pelaku datang mengambil mesin pompa air, hendak mengangkut dengan menggunakan sepeda motor,saat itu pula korban bersama warga langsung memergoki dan membawanya langsung ke mapolsek Manggelewa,"jelasnya.

Selanjutnya, untuk menghindari amukan massa. Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek manggelewa bersama barsama  bukti 1 (satu) unit mesin pompa air dan1 (satu) unit sepeda motor.

Hujaifah memaparkan,Kedua terduga ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.(PB-02)