Diduga Buang Bendera Merah Putih dikediaman Walikota Bima, FPR Dilaporkan ke Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Buang Bendera Merah Putih dikediaman Walikota Bima, FPR Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 19 Juni 2020


Kota Bima, Peloporntb.com - Kasus buang bendera merah putih yang diduga terjadi saat massa aksi yang tergabung di Forum Persatuan Rakyat (FPR) Kota Bima berdemonstrasi di pemkot bima dan di kediaman pribadi walikota bima, pada tanggal 18 Juni 2020, resmi dilaporkan ke Polres bima kota. Pelapornya adalah H.M Lutfi dan Masyarakat kota bima "Cinta Damai" di dampingi dua orang pengacara.

Mereka meminta Forum Persatuan Rakyat (FPR) Kota Bima bertanggung jawab atas terjadinya buang bendera merah putih dihalaman kediaman walikota bima yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lambang negara.

"Dalam hal ini, pihak FPR harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Advokat Senior, Mochammad Casman S, SH didepan polres bima kota, (19/6/2020).

Bendera merah putih yang dibuang oleh massa aksi yang tergabung di FPR kota bima itu ditemukan dikediaman walikota bima. Belum diketahui siapa oknum pelakunya.

Mochammad Casman S, SH mengatakan, klienya telah melaporkan penanggung jawab demo tersebut ke polisi dengan tuduhan penghinaan simbol negara dan kepala Daerah.

"Ada tiga materi yang dilaporkan klienya, yaitu menghina kepala Daerah, membuang bendera merah putih simbol negara dan pengrusakan di sertai Penganiayaan dan kekerasan di depan kediaman H.M.Lutfi,SE" tuturnya.

Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan lambang negara tersebut dan menghukum pelakunya. (PB-01)