Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Dibekuk Sat Narkoba Polres Bima Kota
Cari Berita

Iklan 970x90px

Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Dibekuk Sat Narkoba Polres Bima Kota

Kamis, 11 Juni 2020



Bima, Peloporntb.com - Tim Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, SH bersama dengan anggota melakukan penangkapan terhadap Satu orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu Pada Kamis, (11/6/2020) Sekitar Pukul 16.30 WITA.

terduga tersebut Ilyas Alias Leo (37), berprofesi sebagai petani, warga Kelurahan Melayu, Kecematan Asakota, Kota Bima.

Kasubag Humas Polres Bima Kota AKP Hasnun mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika diwilayah Kelurahan Melayu, tepatnya diKos-kosan yang terletak di Rt. 012 Rw. 005 Kelurahan Melayu, Kecematan Asakota, Kota Bima.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, SH bersama dengan Katim Opsnal BRIPKA Taufarrahman mengumpulkan TIM gabungan kemudian Kasat Resnarkoba memberikan APP kepada Team sekitar Pukul 16.20 Wita, dan Team Gabungan langsung turun ke TKP. sampai di TKP sekitar Pukul 16.30 Wita, Team Gabungan melakukan penggrebekan, pendobrakan diKos-kosan pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku, beserta barang bukti,"ungkap Hasnun.

Kata dia,penangkapan tersebut saksikan oleh ketua RT dan beberapa saksi Team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat total Netto 3,94 (Tiga Koma Sembilan Empat) Gram dan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dakui oleh (IY) Alias Leo adalah miliknya.

dari pengungkapan tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) lembar plastic klip bening berisi serbuk Kristal putih bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 3,94 (Tiga Koma Sembilan Empat) Gram,
2 (Dua) lembar tissue warna putih yang terlilit dengan isolasi bening,
1 (Satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah, 1 (Satu) lembar plastic kresek bening, Uang kertas dengan nilai Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
dan 1 (Satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam. Total Barang Bukti Narkotika Shabu : 3,94 Gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan langsung dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut ungkapnya.(PB-05)