LSM LPPK NTB, Menuding Dermaga Liar Milik Wakil Wali Kota Bima Semakin Membabi Buta
Cari Berita

Iklan 970x90px

LSM LPPK NTB, Menuding Dermaga Liar Milik Wakil Wali Kota Bima Semakin Membabi Buta

Selasa, 09 Juni 2020



Kota Bima, Peloporntb.com - Kawasan pantai atau Dermaga Liar di perairan Bonto, Kelurahan Kolo, kecamatan asakota, kota bima, berlangsung secara massif. Kegiatan ini berlangsung lama, dan seperti tidak mendapatkan perhatian dari walikota bima.

Di sepanjang pantai Kolo itu seakan hal yang lumrah terjadi. Dermaga yang dibuat dari kayu semacam fondasi keliling sekitar 100 Meter dari bibir pantai dimiliki secara pribadi bagi memilik modal.

Direktur Eksekutif LSM LPPK-NTB, Akbar S.Ikom mengatakan dalam orasinya, Di kawasan Bonto kelurahan kolo, memang lahan milik pribadi yang luasannya tidak seberapa, namun kini sudah berlipat-lipat luasnya. "Bahkan Dermaga ilegal itu digunakan sebagai tempat usaha pribadi. Laut itu milik negara, bukan milik pribadi Wakil Walikota Bima" Jelasnya.

"SKPD dan OPD kota bima segera turun tangan untuk membongkar dermaga yang ada dilingkungan Bonto, karena Dermaga itu diduga ilegal" Desaknya.

Lebih lanjut, Akbar S.Ikom juga mendesak DPRD kota bima agar segera mengawasi dan mengontrol pembangunan Dermaga yang ada di Bonto, sebab kuat duga,an Dermaga tersebut dibangun tanpa ijin.

"DPRD kota bima, Segera melakukan pemanggilan dan adili secara hukum pemilik Dermaga tersebut" Jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Alwi Yasin menyatakan, masalah tersebut memang harus segera mendapatkan perhatian. Kegiatan Dermaga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, "Kegiatan reklamasi memerlukan izin dan mensyarakatkan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk AMDAL semuanya ditangani oleh Pemerintah Provinsi NTB" Ucap Alwi Yasin.

“Ya, sebenarnya bukan DLH kota bima saja yang mengurusi persoalan seperti ini. Sebab AMDAL itu rekomendasi provinsi NTB" tutupnya. (PB-01)