Miliki Senpi Rakitan, Tim Resmob Polres Dompu Ciduk Terduga Pelaku
Cari Berita

Iklan 970x90px

Miliki Senpi Rakitan, Tim Resmob Polres Dompu Ciduk Terduga Pelaku

Senin, 15 Juni 2020


Dompu, Peloporntb.com -Tim Resmob Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan seorang terduga  yang membawa, memiliki, menguasai, senjata api rakitan tanpa izin, terduga yakni AZ (24) Dusun soro kilo, Desa Keramat, Kecematan
kilo,Kabupaten Dompu pada Senin (15/06/20)sekitar pukul 14.30 wita.penagkpan berlangsung disebuah kedai kopi Lingkungan VI, Kelurahan Monta baru Kecematan Woja Kabupaten Dompu.

"Iya memang benar AZ diciduk tim Resmob yang pada saat itu sedang menikmati kopi dikedai,dan membawa senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang kirinya,"beber Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayatullah SH,.S.IK melalui PAUR Humas AIPTU Hujaifah.

kata dia,pada saat berada di kedai kopi AZ sempat membuka jaket yang dipakainya,ketika itu bajunya ikut terangkat sehingga nampak terlihat gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya.mengetahui hal tersebut warga yang melihat segera memberikan informasi kepada Kanit Resmob Polres Dompu Bripka Zainul Subhan,setelah mendapat informasi Kanit Resmob melaporkan hal tersebut pada Kasat Reskrim IPTU Ifan Ronald Chrishofel S.T.K dan memerintahkan menyelediki lebih lanjut informasi tersebut dan agar segera mendatangi TKP ungkap Hujaifa.

Lanjutnya, sebelum melakukan penangkapan, anggota diperingatkan untuk tidak arogan serta mengutamakan keselamatan diri.
tidak butuh waktu lama setibanya di TKP anggota Resmob langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap AZ.

"Dari penangkapan tersebut,anggota Resmob berhasil menyita 1 (satu) pucuk Senjata api rakitan,beserta 2 (dua) butir peluru dengan kaliber 5.56 yang berada di dalam kantung celana terduga,selanjutnya dibawa ke mapolres dompu untuk diproses lebih lanjut,"ujarnya.

Diakuinya, atas perbuatannya AZ dijerat dengan Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki,dan dikenakan Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa Sanjata api,amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun terang Hujaifah yang akrab dengan Wartawan.(PB-02)