Bima, PeloporNTB.Com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam aliansi pemuda dan mahasiswa runggu menggugat melakukan Aksi demontrasi didepan kantor bupati Bima, Senin, (29/6/2020).
Mengingat esensi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang bertujuan dalam Rangka memberikan keterbukaan dalam mengelola segala bentuk Anggaran,"terikat Korlap 1 Sahrul Zuan dalam orasinya.
Sahrul Zuan mengatakan, Mengelola dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia. Maka dengan itu situasi dan kondisi yang ada didesa Runggu bermasalah."Sebagimana yang diatur dalam peraturan pemerintah No 47, tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 43 Tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa, juga tidak sesuai dengn Permendagri No 113 thn 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa,"ungkapnya.
Menurutnya, aksi ini Mendesak Pemerintah Desa Runggu untuk memperjelas penggunaan anggaran penanganan virus Corona tahun 2020 dan Dana bencana Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) tahun 2019.
kepala desa Runggu harus memperjelas penjualan kapling tanah wakaf yang terletak disebelah barat lapangan sepakbola Desa Runggu.
Dikatakannya, kami mendesak inspektorat Kabupaten Bima agar secepatnya menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP), terkait laporan dugaan tindak pidana Korupsi Dana desa yang dilakukan kepala desa Runggu pada tahun 2019.
"Kami juga Mendesak Bupati Bima agar secepatnya menginstruksikan pihak inspektorat untuk segera menyelesaikan laporan hasil (LHP) Dugaan Korupsi Dana desa Runggu pada tahun 2019,"desaknya.
Bupati Bima harus segera tindaklanjuti secepatnya agar tidak ada lagi tindak pidana Korupsi Lagi,"tandasnya.(PB-06)