Timsus Opsnal Polres Dompu, Bekuk Pria Asal Bima Diduga Miliki Narkoba
Cari Berita

Iklan 970x90px

Timsus Opsnal Polres Dompu, Bekuk Pria Asal Bima Diduga Miliki Narkoba

Kamis, 25 Juni 2020



Dompu, PeloporNTB.Com - Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Penyalahgunaan narkotika, memperjual belikan, serta menguasai dan memiliki narkotika yang diduga jenis shabu shabu.

Timsus Resnarkoba, mengamankan AR (41) warga Dusun Mangge na'e, Desa Talabiu, Kecematan Woha, pengakapan pelaku pada rabu 24 juni 2020, sekitar pukul 21.40 wita di Jalan lintas Dompu -Bima, tepatnya di perempatan sawete (lampu merah) Lingkungan sawete, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu.

Penangkapan tersebut, diawali dari informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada seorang pria dari kabupaten bima dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna putih. Menurut informasi yang dihimpun oleh timsus Opsnal Resnarkoba pria tersebut melakukan transaksi narkoba di wilayah dompu, di jembatan Lingk. Kampo samporo, Kelurahan Bali.
Atas informasi tersebut Katimsus AIPDA Yusuf,SH melaporkan pada kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos.
Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan anggota Timsus opsnal narkoba melakukan penangkapan dan hindari arogansi serta utamakan keselamatan diri dan tim ungkap Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.

Lanjutnya, pengembangan informasi tentang terduga, timsus opsnal resnarkoba melakukan pencegatan sepeda motor yang dikendarai oleh pria yang sesuai dengan ciri ciri dari informasi yang didapat di perempatan lampu merah sawete. sebelum dilakukan penggeledahan dan pemeriksa'an Katimsus terlebih dahulu menunjukkan SPRIN GAS Surat Perintah Tugas kepada terduga.

"Kemudian anggota opsnal memanggil 2 dua orang warga masyarakat yang berada di sekitar TKP, untuk ikut serta menyaksikan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terduga,"beber Hujaifah.

Kata dia,hasil penggeledahan terhadap terduga, ditemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam di sebelah motor tergeletak di tanah yang sengaja dijatuhkan oleh terduga dengan menggunakan tangan kiri, setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 2 (dua) klip plastik ukuran besar dan 1 (satu) klip plastik ukuran kecil yang didalam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Selain ditemukan, juga dibawah jok sepeda motor berupa bungkusan tisu dan setelah dibuka terdapat 6 (enam) klip plastik ukuran sedang yang didalam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Jadi jumlah total barang bukti 9 (sembilan) klip.
Dengan berat keseluruhan 8.13 gram terangnya.

Selanjutnya tim Resnarkoba dari hasil penggeledahan didapat barang bukti lain yang diamankan dari penggeledahan tersebut 1 (satu) buah Dompet Uang sejumlah Rp. 150.000,
satu unit Hand phone, satu unit sepeda motor Honda CBR 150  warna putih dengan No.Pol. B 6302 FKL

Kemudian pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut dan terhadap terduga dijerat dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1), (2). Ancaman paling lama 15 tahun penjara dan 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 dua puluh tahun penjara ungkap Hujaifah.(PB-09)