Anggota DPRD Dapil III, Siap Perjuangkan Tuntutan Laskar Tani Donggo Soromandi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Anggota DPRD Dapil III, Siap Perjuangkan Tuntutan Laskar Tani Donggo Soromandi

Rabu, 08 Juli 2020



Bima, Pelopoentb.com - Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil III yang meliputi Donggo, Soromandi, Sanggar, dan Tambora, menyatakan kesiapannya memperjuangkan tuntutan dan aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat yang tergabung Laskar Tani Donggo Soromandi (LTDS).

Hal itu tertuang dalam komitmen pernyataan sikap 3 (tiga) orang Anggota DPRD Dapil III menjawab tuntutan massa aksi dari LTDS di Kantor DPRD Kabupaten Bima Rabu siang, 8/7-2020.

Ketiga Anggota Dapil III tersebut adalah Supardi, Ramdin,SH, dan Dedy MT. Dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani di atas materai dan dibacakan dihadapan massa aksi, ketiganya akan mendorong BUMD untuk bisa menyerap produksi pertanian masyarakat Kabupaten Bima, mendorong PD. Wawo  mengembangkan orientasi usahanya tidak hanya mengelola garam, tapi juga mampu membeli dan menjual produk pertanian masyarakat seperti jagung dan bawang.

Berikutnya mendesak pemerintah daerah untuk merestrukturisasi manajemen                PD. Wawo, mendorong penyelesaian Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang saat ini sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bima Tahun 2020 untuk dituntaskan paling lambat tahun 2021. Terakhir adalah mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan gudang pembelian jagung dan menampung jagung, mesin pengering jagung dan teknologi pertanian di Kabupaten Bima di setiap kecamatan sentra produksi.

“Ini adalah sikap sekaligus komitmen bersama kami sebagai respon atas aspirasi LTDS sekaligus bagian dari komitmen keberpihakan kami pada masyarakat tani Kabupaten Bima, khususnya petani Donggo dan Soromandi”, tegas Ramdin,SH Anggota DPRD dari Partai Golkar.

Senada dengan Gio panggilan akrab Ramdin,SH, Anggota DPRD lainnya dari Partai Gerindra juga menyatakan komitmen yang sama.
“pernyataan sikap ini kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab untuk kami perjuangkan dan laksanakan sesuai dengan kapasitas, tugas, fungsi dan wewenang kami sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima khususnya yang mewakili masyarakat di Kecamatan Donggo, Soromandi, Sanggar, dan Tambora”,tandasnya yang diamini Anggota Dewan Dapil III dari Partai Demokrat Dedy MT dan Syahbudin dari Partai Nasdem (Dapil Sape-Lambu) yang juga hadir menerima massa aksi.

Aksi massa dari LTDS dikawal aparat dari kepolisian yang berlangsung sejak jam 10 pagi dan baru berakhir pada pukul 15.40 wita yang ditandai penandatanganan Surat Pernyataan sikap dari Anggota DPRD Dapil III sekaligus foto bersama sebagai bagian dari komitmen persaudaraan antara rakyat dan wakilnya untuk bersama-sama berjuang demi kepentingan petani. (PB-01)