Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Dompu, Bekuk Dua Terduga Pelaku Narkotika
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Dompu, Bekuk Dua Terduga Pelaku Narkotika

Kamis, 02 Juli 2020


Dompu, PeloporNTB.Com - Timsus Opsnal Sat Resnarkoba bersinergi dengan Sat Intelkam polres Dompu Sukses melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika, penangkapan dilakukan dirumah seseorang warga didusun Madalibi, Desa Madaprama Kecematan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu, (01/07/20), sekitar pukul 22.45 Wita.

Terduga AR (25), dan MS (20). Kedua pelaku merupakan warga Dusun Tekasire, Desa tekasire kecematan Manggelewa.

Paur Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan, Penangkapan berawal dari Katimsus Sat Resnarkoba Polres Dompu, yang mendapat informasi dari anggota Sat Intelkam polres Dompu dan mendapatkan keluhan dari masyarakat yang merasa resah. karena hampir setiap hari rumah warga isial (AG), dijadikan tempat perkumpulan pemuda dan remaja.

"Warga setempat mencurigai bahwa rumah tersebut dijadikan tempat bertransaksi dan pesta Narkoba,"Ujarnya.

Dikatakannya, menanggapi informasi dari anggota Sat Intelkam Katimsus Sat Resnarkoba AIPDA Yusuf, SH beserta Anggota Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi dugaan transaksi dan pesta narkoba dirumah (AG).

"dari hasil penyelidikan didapat beberapa fakta yang kuat, Kemudian melaporkan kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos, menanggapi laporan langsung memerintahkan anggota opsnal untuk segera melakukan penangkapan dan hindari arogansi, utamakan keselamatan,"katanya.

Lanjutnya, atas perintah Kasat narkoba anggota Opsnal langsung menuju TKP,  memantau rumah (AG) dan diketahui ada beberapa orang yang sedang berkumpul. Sebelum dilakukan penggerebekan anggota memanggil warga disekitar TKP, agar ikut menyaksikan proses penggrebekan dan pemeriksaan.

Kata Hujaifah, Bersamaan pula ada satu orang pemuda yang mengenakan jaket warna biru dengan mengenakan topi warna hitam, keluar lewat pintu belakang rumah dan melarikan diri.

"anggota melakukan pemeriksaan disaksikan oleh (AG) dan istrinya (NR), ditemukan dua bungkus plastik klip yang didalamnya, berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis shabu shabu,"ungkapnya.

Kedua terduga terjerat Pasal 114, ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,"jelas Hujaifah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga beserta barang bukti diamankan ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut,".(PB-02)