Bantuan JPS Bima Ramah, Bulan Juni warga Bolo pertanyakan ?
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bantuan JPS Bima Ramah, Bulan Juni warga Bolo pertanyakan ?

Rabu, 19 Agustus 2020


Bima,PeloporNTB,Com- Bantuan Jaring Pengaman Sosial ( jps) Bima Ramah di  Bulan Juni,Asikin S,pd Warga Dusun Mekarsari Desa Tambe Kecamatan Bolo Mempertanyakan Kapan penyaluran Tahap III untuk warga Kecematan Bolo Kabupaten Bima,"(19/08/2020)


Reaksi warga tersebut sangat masuk akal, karena penyaluran tahap I dan II bantuan penanganan Covid - 19 itu dilakukan pada bulan April dan Mei. Sedangkan jatah bulan Juni belum disalurkan hingga akhir bulan Agustus.
“Ko penyaluran JPS Bima Ramah tahap III belum dilakukan, padahal bantuan tersebut untuk jatah bulan Juni,” ujar Pendamping Desa Kecamatan Bolo, Asikin SPd,

Kata Asikin, sebagai pendamping desa di kecamatan setempat selalu ditanya oleh warga Bolo terkait bantuan tersebut. Namun dirinya tidak berani menjawab, kapan bantuan JPS Bima Ramah tahap III disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
“Saya takut berspekulasi, kalau mau tahu soal penyaluran JPS Bima Ramah, ada pihak yang lebih kompoten untuk menjawabnya,” imbuhnya saat menjawab pertanyaan warga.

Lanjutnya, bantuan tersebut segera disalurkan supaya tidak muncul asumsi negatif. Apalagi kata dia, saat ini masuk momen politik, sehingga muncul spekulasi warga bahwa bantuan tersebut diduga ada kepentingan terselubung,” tutupnya.

Secara Terpisah Kepala Desa (Kades) Nggembe, Yusuf Azis, pihaknya selalu didatangi warga untuk menanyakan kapan penyaluran JPS Bima Ramah tahap III. Saat ditanya warga, dirinya berdalih bahwa hal itu belum dapat konfirmasi dari pemerintah atas.
“Kapan penyaluran bantuan JPS Bima Ramah tahap III saya tidak tahu, karena tidak ada informasi dari pemerintah atas,” ucapnya.

Ia Berharap kepada Pemerintah kabupaten Bima melalui Dinas Sosial segera mengeluarkan keputusan kapan penyaluran JPS Bima Ramah tahap III Supaya warga tidak lagi mengeluh, sekaligus dapat mencicipi bantuan penganan Covid – 19.

“Bantuan tersebut adalah jatah bulan Juni yang harus di cairkan secepatnya supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan di kemudian Hari pintanya,"(PB-09)