Dinilai Elektabilitas Tinggi, Akhirnya SK Nasdem Berlabuh Kepada Pasangan Syafa,ad
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dinilai Elektabilitas Tinggi, Akhirnya SK Nasdem Berlabuh Kepada Pasangan Syafa,ad

Rabu, 12 Agustus 2020


Bima, Peloporntb.Com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Akhirnya Rekomendasikan Pasanagan H. Syafrudin H.M.Noor.MPd. MM dengan Ady Mahyudi S.E pasangan (Safa'ad) di Pilkada kabupaten bima NTB, Rabu (12/08/2020).

Berdasarkan Hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal partai Nasdem memberikan rekomendasi Pada pasangan Syafa,ad pada tanggal 7 Agustus 2020 di jakarta, dengan Nomor :240.SI/RP/DPP/NASDEM/VIII/2020, yang di tanda- tangan oleh wakil Ketua Umum partai Nasdem AHMAD H.M.ALI dan ketua Kordinator Pemenangan Pemilu PRANANDA SURYA PALOH.

Herman Effendy selaku relawan Syafa,ad menuturkan alasan mendukung Syafa,ad di Pilbup kabupaten bima. Menurutnya, H.Syafrudin-Ady Mahyudi memiliki elektabilitas tinggi.

"Syafa,ad Juga elektabilitasnya kuat, saya yakin H.syafrudin-Ady Mahyudi akan terpilih di Pilkada 2020 nanti," kata Herman Effendy.

Lanjutnya, di dalam rekomendasi itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Menyampaikan Bahwa DPP Nasdem Menyetujui H. Syafrudin H.M.Noor M.Pd Mm. dan Ady Mahyudi Sebagai Calon Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima dalam pemilihan bupati bima 2020-2025.

DPP Nasdem Memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bima Untuk Bersama- sama denga calon tersebut melakukan komunikasi politik dengan Partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan ke komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bima dan melakukan konsolidasi internal guna mndukung pencalonan.

Menginstrusikan pada pasangan Safaad untuk memenuhi persyaratan calon ke KPUD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melaporka hasilnya kepada DPP partai nasdem selambat-lambatnya 14 hari sebelum Dibukakan Masa pendaftaran pilkada 2020-2025. ke KPUD kabupaten Bima.

Rekomendasi ini berlaku hingga di keluarkanya surat keputusan DPP Partai Nasdem tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bima yang menjadi bahan Dasar untuk Persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD kabupaten Bima,". (PB-09)