Karyawan PT Bunga Raya, Keluhkan 13 Tahun Bekerja Jamsostek Tidak Dibayarkan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Karyawan PT Bunga Raya, Keluhkan 13 Tahun Bekerja Jamsostek Tidak Dibayarkan

Rabu, 19 Agustus 2020



Bima, PelopoNTB.Com - Karyawan PT Bunga Raya beroperasi di wilaya desa monggo kecamatan madapangga kabupaten bima, salah satu pekerja yang diduga selama 13 tahun bekerja, mengaku tidak pernah dibayarkan Jamsostek oleh perusahaannya yang bergerak di bidang Aspal Dan tdk mempunyai BPJS ketenagakerjaan,.

"Karyawan yang bergabung dengan PT Bunga Raya, sejak tahun 2008 dari tahun ini sampai sekarang tahun 2020, saya tidak pernah mendapat kartu kepesertaan jamsostek dari perusahaan ataupun saldo jaminan hari tua yang setiap tahunnya sebagai bukti kepersertaan," Ujar Abdul Haris Ismail sama media ini dikediamannya.

Ia menceritakan keluh kesah selama berkerja di PT bunga raya,sering sakit sakitan sehabis pulang kerja, hanya ingin mendapatkan BPJS kesehatan, juga ketenagakerjaan karna saya kerumah sakit memakai biaya sendiri tanpah di bantu oleh PT  bunga raya katanya Rabu (19/08/20).

"Saya menduga ada manipulasi data sejumlah tenaga kerja yang didaftarkan," sambungnya.

Haris menjelaskan bahwa selain dirinya, sejumlah rekannya diapun mengaku tidak pernah dibayarkan Jamsostek oleh PT Bunga Raya selama 13 thn, Besarnya PT bunga Raya yg tak mampu membuatkan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan."Tandasnya

"Saya juga kasihan dengan rekan-rekan yang sudah keluar tetapi belum dibayar jaminan hari tuanya," ujarnya.

Berdasarkan Undang Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari sepuluh orang wajib membayarkan jamsostek bagi karyawannya tanpa terkecuali. Selain program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), perusahaan wajib membayar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawannya. Pengusaha yang secara sengaja ataupun lalai tidak membayarkan jamsostek diancam hukuman pidana. Jamsostek juga diatur di dalam UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003. Hb

Hingga berita ini diturunkan, upaya mendapatkan konfirmasi dari PT Bunga Raya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.(PB-10)