Kembali, Tim Opnas Polres Dompu Gulung Seorang Remaja Pengedar Shabu-shabu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kembali, Tim Opnas Polres Dompu Gulung Seorang Remaja Pengedar Shabu-shabu

Jumat, 21 Agustus 2020



Bima,PeloporNTB.Com-Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria LKM alias BM (27) tahun, yang diduga sebagai pengedar tanpa hak narkotika gol satu jenis shabu shabu. Terduga diberhasil ditangkap Dusun Nowa, Desa Nowa, Kecamatan woja kabupaten Dompu, Kamis, (20/08/20) sekitar pukul 20.00 wita.

Penangkapan ini dilakukan Berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang laki laki yang menggunakan sepeda motor dan dicurigai membawa narkotika jenis shabu-shabu.

"Menindak lanjuti laporan, tim Opsnal menyampaikan hal tersebut kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin, S.Sos melalui via handphone dan atas laporan anggotanya. kasatpun memerintahkan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan serta penangkapan jika memang terbukti,"Ujar Paur Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah.

Lanjutnya, Pada sekitar pukul 19.40 wita, anggota opsnal menuju TKP sesuai dengan informasi serta melakukan pemantauan dan pengintaian. tidak lama kemudian ada salah seorang yang mengendarai sepeda motor protolan  sesuai informasi, anggota Opsnal melakukan penghadangan dan mencegat.

Dikatakannya, Melihat adanya anggota opsnal yang melakukan pencegatan, lalu terduga secara cepat membuang sesuatu dari tangannya dengan menggunakan tangan kiri. barang yang dibuang masuk ke got, Hal tersebut membuat anggota Opsnal semakin curiga dan segera dilakukan pengecekan.

"Setelah dilakukan pengecekan terlihat nampak satu bungkus plastis transparan dan nampak berisi kristal bening yang diduga jenis shabu shabu,"ungkapnya.

Kemudian kata dia, Tim opsnalpun memanggil masyarakat yang berada disekitar TKP untuk turut menyaksikan, dan terlebih dahulu ditunjukkan Surat Perintah Tugas ketika bungkusan tersebut dibuka serta dilanjutkan penggeledahan badan. dalam kantung terduga, anggota opsnal juga menemukan sebuah dompet.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga diamankan dimapolres Dompu dan dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Tutupnya.(PB-02)