Revolusi Jilid II Memanggil Masyarakat Donggo-Soromandi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Revolusi Jilid II Memanggil Masyarakat Donggo-Soromandi

Rabu, 19 Agustus 2020



Bima,PeloporNTB.Com-Bagaimana mungkin kecamatan Donggo dan Soromandi Kabupaten Bima, luput dari percikan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGA) Tahun Anggaran 2020. Program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR) mengalokasikan 333 paket untuk 9 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB), 91 Kecamatan dan 32 Desa melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara Barat I (NTB).

DiKabupaten Bima penerima (P3-TGA) yang dirilis oleh lembaga terkait, terdiri dari 13 Kecamatan dan 61 Desa. Dengan rincian Kecamatan Madapangga (7 Desa/Program), Wera (8), Bolo (8), Woha (6), Monta (6), Palibelo (6), Ambalawi (4), Lambu (4) Belo (4), Sape (2), Parado (2), Wawo (2) dan Langgudu (2).

Tiap 1 Desa yang mendapatkan program ini, anggarannya paling banyak 195 juta rupiah per lokasi (per desa). Sudah termasuk pajak untuk perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi, atau peningkatan jaringan irigasi. Sedang dalam Pelaksanaanya, satuan kerja yang diberi penugasan untuk melaksanakan P3-TGAI diberikan alokasi dana operasional sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per lokasi P3-TGAI untuk pelaksanaan operasional pada satuan kerja, konsultan manajemen balai, dan tenaga pendamping masyarakat.

Miris rasanya Kecamatan Donggo dan Soromandi tidak mendapatkan jatah program P3-TGA. Padahal mayoritas masyarakat pada dua Kecamatan ini berprofesi sebagai petani. Begitu juga kecamatan Sanggar, Tambora dan Lambitu yang nasipnya sama-sama luput dari perhatian penguasa. Padahal ada kecamatan yang mendapat sampai 8 paket program ini, seperti uraian di atas. Apa gerangan kecamatan diatas tidak mendapatkan jatah program P3-TGA.

Apakah 5 Kecamatan di atas tidak memiliki penerima manfaat irigasi dan tidak mempunyai orang dalam, Ataukah karena Kecamatan ini tidak memiliki saluran irigasi. Irigasi tidak ada karena tidak ada bendungan dan sumber mata air, Hingga kesimpulannya rasisme pembangunan ini sudah sangat terpola sejak awal. Bagaimana prosedur penetapannya, apa saja indikatornya. lembaga apa saja sumber data, hingga BWS NTB mengirim data-data penerima ke Kementerian PUPR. Lalu, berdasarkan ketetapan Kementerian PUPR: Lima Kecamatan tersebut tidak harus mendapatkan program ini.

"Hal demikian sungguh melukai masyarakat di 5 Kecamatan tersebut, khususnya petani. Kami sadar, hal demikian tidak mungkin luput begitu saja, ini merupakan bukti jika penguasa tidak bijak dalam pembagian program tersebut. Ini merupakan rasisme pembangunan, yang telah mendarah daging dan terus hidup pada ingatan dan nurani pengauasa.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 yang bersumber dari laporan statistic pertanian pangan, penggunaan lahan Kabupaten Bima. Luas lahan sawah menurut Kecamatan dan Jenis Pengairan di Kabupaten Bima, yaitu sebagai berikut:

Kecamatan Monta (Irigasi 2.981 Ha : Non Irigasi 1.061 Ha : Jumlah 4.043), Parado (Irigasi 504 Ha : Non Irigasi 1.017 Ha : Jumlah 1.521 Ha), Bolo (Irigasi 2.006 Ha : Non Irigasi 209 Ha : Jumlah 2.215 Ha), Madapangga (Irigasi 2.763 Ha : Non Irigasi 1.675 Ha : Jumlah 4.438 Ha), Woha (Irigasi 2.914 Ha : Non Irigasi 489 Ha : Jumlah 3.403 Ha), Belo (Irigasi 1.918 Ha : Non Irigasi 798 Ha : Jumlah 2.716 Ha), Palebelo (Irigasi 1.883 Ha : Non Irigasi 20 Ha : Jumlah 1.903 Ha), Wawo (Irigasi 1.392 Ha : Non Irigasi 437 Ha : Jumlah 1.829 Ha), Langgudu (Irigasi 1.072 Ha : Non Irigasi 1.050 Ha : Jumlah 2.122 Ha), Lambitu (Irigasi 1.401 Ha : Non Irigasi 425 Ha : Jumlah 1.826 Ha), Sape (Irigasi 2.546 Ha : Non Irigasi 256 Ha : Jumlah 2.802 Ha), Lambu (Irigasi 1.916 Ha : Non Irigasi 904 Ha : Jumlah 2.820 Ha), Wera (Irigasi 1.057 Ha : Non Irigasi 2.051 Ha : Jumlah 3.180 Ha), Ambalawi (Irigasi 570 Ha : Non Irigasi 55 Ha : Jumlah 625 Ha), Donggo (Irigasi 1.433 Ha : Non Irigasi 1.547 Ha : Jumlah 2.980 Ha), Soromandi (Irigasi 713 Ha : Non Irigasi 815 Ha : Jumlah 1.528 Ha), Sanggar (Irigasi 918 Ha : Non Irigasi 723 Ha : Jumlah 1.641 Ha), dan Tambora (Irigasi 1.443 Ha : Non Irigasi 0 Ha : Jumlah 1.443 Ha). Total secara keseluruhan sekabupaten Bima (Irigasi 29.430 Ha : Non Irigasi 13.532 Ha : Jumlah 42.963 Ha).

Jika dilihat dari data statistik yang dirilis oleh BPS, sawah irigasi pada 5 Kecamatan yang tidak mendapatkan bantuan hampir rata-rata sama dengan sawah di Kecamatan yang mendapatkan bantuan. Salah satu pertanyaan kami diatas telah terkonfirmasi oleh data yang dirilis oleh BPS. Artinya bahwa, diskriminasi dan kriminalisisa terhadap nasip petani pada 5 Kecamatan tersebut sangatlah kentara adanya.

"Sebagai generasi Donggo dan Soromandi kami mengutuk keras tindakan abai pemerintah daerah pada 5 Kecamatan tersebut. Ke Mana Wakil Rakyat Dapil III (Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora) Sebagai lembaga penyalur dan penampung aspirasi rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harusnya menyuaran ketipangan penyaluran bantuan (P3-TGA).

Diamnya anggota dewan merupakan bukti ketidakberpihakan mereka terhadap nasip petani di dapilnya. Padahal mereka mendapat mandat pada dapil lumbungnya para petani. Dewan Perwakilan Rakyat mesti punya kepekaan dan isi otak lebih untuk mengontrol kebijakan Eksekutif yang menyimpang dari nila-nilai keadilan. Termasuk adil dalam pemetaan pembangunan. Dewan Perwakilan Rakyat semestinya paham fungsi yang dimanandatkan oleh Rakyat untuk membawa dan memperjuangkan aspirasi Rakyat. Demikian Masyarakat harus sadar bahwa DPRD Dapil lll Kabupaten Bima ‘memeras’ masyarakat dengan menyokong rasisme Pembangunan dari Pemkab Bima.

Sudah berbusa-busa mulut Masyarakat Donggo-Soromandi hingga berdarah-darah menyuarakan tentang Anjloknya harga jagung dan Tingginya harga pupuk yang merugikan Petani, alhasil tak mampu merubah watak kolonial yang mengangkangi tubuh Pemerintah Daerah. Lagi-lagi Donggo, Soromandi, Sanggar, Tambora dan Lambitu harus menerima nasip sebagai wilayah yang sengaja ditelantarkan oleh Daerah. 333 Paket Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2020 (P3-TGA) yang dialakosikan untuk 9 Kabupaten/Kota, 91 Kecamatan dan 342 Desa Penerima P3-TGA tidak ada satupun untuk Kecamatan Donggo, Soromandi. Termasuk untuk Kecamatan Sanggar, Tambora dan Lambitu. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tercatat hampir seluruh Kecamatan dan Desa menerima P3-TGA dengan Penganggaran senilai 195 juta rupiah per lokasi (Per Desa), Sedangkan lima Kecamatan yang saya sebutkan di atas tak medapatkan Program P3-TGA, inilah bentuk rasisme Pembangunan yang di perlihatkan oleh Pemerintah Daerah. Keadilan Pembangunan, Keadilan sosial, Keadilan Ekonomi, Keadilan Politik harusnya di selenggarakan secara merata dan merakyat dan kita mesti jujur melihat ini sebagai bentuk arogansi, Diskriminatif Pemerintah Daerah dalam pemetaan Pembangunan di Daerah Kabupaten Bima. Masyarakat mesti terbuka untuk mempertanyakan isi otak DPRD dapil lll Kabupaten Bima dalam memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat,"Saatnya Revolusi.

Tahun 1972 ledakan perlawan masyarakat Donggo meletus, mereka melawan karena merasa dibodoh-bodohkan oleh kerajaan yang berkuasa pada saat itu. Pemerasan, diskriminasi dan kriminalisasi yang berlebihan membangkitkan semangat masyarakat Donggo untuk berjihad meruntuhkan penjajahan. sehingga kami anak cucunya merasakan bagaimana nikmatnya merdeka.

Sebagai keturunan darah pejuang, absenya penguasa dalam memperhatikan pembangunan di Donggo dan Soromandi memangkitkan kembali semangat revolusi yang pernah bergaung. Semangat dengan dalil ingin melepas belenggu penjahahan terhadap masyarakat Donggo dan Soromandi.

Mari kabarkan pada seluruh masyarakat Donggo, bahwa panggilan revolusi telah berdetuk kencang, sirine-sirine perlawanan sudah membunyi diseluruh dataran Donggo dan Soromandi, saatnya kita robohkan tirani yang semakin mengkristal kembali.

Penulis: Harismafullah.(TIM Editor).