Coffee Morning Kapolsek Pekat Bersama Masyarakat Meniadakan Hiburan Malam
Cari Berita

Iklan 970x90px

Coffee Morning Kapolsek Pekat Bersama Masyarakat Meniadakan Hiburan Malam

Rabu, 09 September 2020


Dompu,PeloporNTB.Com-Silaturahmi Kapolsek Pekat IPDA Muh.Sofyan.S.Sos bersama masyarakat kecamatan Pekat serta unsur muspika dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif menghasilkan kesepakatan yang baik Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Pekat   Rabu (09/09/20).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pekat M. Arifuddin, S.Km, Tokoh masyarakat Pekat, Kepala Desa Soritatanga Mirafuddin, S. Pdi.,  Kepala Desa Doropeti Dahlan, S.Pd., Kepala Desa Kadindi Doriwanton, A. Md., Kepala Desa Tambora HASANUDIN dan beberapa Seniman di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Kapolsek Pekat IPDA Muh.Sofyan S.Sos.,menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Camat, Kepala Desa dan para Seniman/pemilik alat musik organ tunggal di Kecamatan Pekat.

"Kami sengaja mengundang Bapak sekalian di tempat ini guna membahas terkait dengan kewajiban kita sebagai masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas tetap kondusif." Kata Kapolsek.

Kata dia, hal yang paling penting adalah terkait hiburan organ tunggal pada malam hari yang biasanya menjadi pemicu terjadinya keributan, dalam hal ini kami mengajak kepada Kepala Desa terutama Desa Doropeti, Soritatanga, Kadindi dan Tambora yang warganya memiliki alat musik organ agar benar benar diatensi, mengingat di Kabupaten Dompu sudah jelas Perda yang mengatur hal tersebut.

" Kepada pemilik organ tunggal agar benar-benar mengindahkan apa yang menjadi arahan dan himbauan pihak terkait bahwa untuk organ tunggal tidak diperbolehkan pada malam hari. "Harap Kapolsek.

Kapolsek berharap tidak ada kejadian keributan di Wilayah Kecamatan Pekat yang dipicu oleh adanya giat hiburan malam.

Di akhir kegiatan tersebut, diadakan penandatanganan kesepakatan bersama, yang berisi tentang tidak diperbolehkannya masyarakat mengadakan hiburan organ tunggal pada malam hari. Apabila hal tersebut ditemukan, maka menjadikan resiko bagi pemilik organ tunggal karena akan diamankan /disita oleh pihak Kepolisian.(PB-06)