Curi Mesin Jenset, Remaja Dimonta di Ciduk Team Puma Polres Bima
Cari Berita

Iklan 970x90px

Curi Mesin Jenset, Remaja Dimonta di Ciduk Team Puma Polres Bima

Senin, 07 September 2020



Bima,PeloporNTB.Com-Team Puma Sat Reskrim Polres Bima yang dipimpin oleh AIpda Gatot Wahyuddin, SH bersama personel Polsek Monta, ciduk pelaku yang diduga mencuri satu unit mesin Jenset merk Mitsubishi didesa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Senin,  (7/9/2020) Sekitar Pukul 17.00 Wita.

Terduga Pelaku RL alias LI, (24) Tahun, warga RT. 07, desa pela ditangkap karena mencuri mesin Jenset merk Mitsubishi milik korban (KU) 40 Tahun, warga desa setempat.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, Pelaku RL alias LI dalam aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, AF yang saat ini sedang menjalani Proses hukum diPolsek Monta.

"RL alias LI ditangkap sedang duduk disalah satu rumah warga didesa pela, tanpa melakukan perlawanan,"Terang Hanafi.

Mesin Jenset tersebut Ungkapnya, disimpan digubuk dalam kebun
milik korban mulai tanggal 11/04/2020, dan diketahui hilang pada tanggal 12/04/2020.

Dari hasil keterangan pelaku AF bahwa mesin jenset hasil curiannya. dijual ke Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, dan Barang bukti berupa Satu unit mesin Jenset telah diamankan untuk dijadikan Barang bukti (BB),"Tampilnya.

"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan, dipolsek Monta untuk mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya,"(PB-06)