Hendak Meliput Proyek DAK,Wartawan Baraknews Dianiaya
Cari Berita

Iklan 970x90px

Hendak Meliput Proyek DAK,Wartawan Baraknews Dianiaya

Selasa, 22 September 2020



Bima,PeloporNTB.Com-Aksi penganiayaan terhadap wartawan dikabupaten Bima kembali terjadi, kali ini dialami salah seorang wartawan media baraksnews.Com pada saat melakukan peliputan terkait anggaran dana alokasi khusus (DAK), di Sekolah SDN Inpres Godominte, desa dadibou Kecamatan Woha kabupaten Bima, Senin, (21/09/2020).

Penganiayaan terhadapat wartawan tersebut di lakukan oleh salah satu buruh yang mengerjakan proyek (DAK) di Sekolah SDN Godominte.

Sugiono salah seorang wartawan  yang melakukan peliputan di sokolah tersebut mengaku, saat itu dirinya hendak masuk ke pintu gerbang Sekolah, tiba-tiba buruh yang mengerjakan proyek mengatakan, anjing, babi, setan, ngapain kamu masuk kesini.

"Saya pun merasa kebingungan apa maksud mereka mengatakan demikian, padahal tujuan saya hanya untuk meliput saja.

Tiba-tiba lanjutnya, salah seorang buruh itu memanggil dirinya dengan sebutan anjing, setan, babi, sini kamu. dirinya pun menghampiri buruh yang memanggil itu, dari atas atap buruh mengatakan, pergi kamu dari sini anjing sebelum saya injak.

"Mendengarkan kata-kata kasar itu, saya pun mengambil motor dan keluar dari sekolah tersebut. Setalah diluar gerbang, saya penasaran kenapa mereka berkata seperti itu, dan saya pun bertanya. kenapa berkata seperti itu kepada saya, apa salah saya, mungkin kesal dengan saya yang bertanya seperti itu.

Kepala Kabiro media baraksnews.Com kabupaten Bima ini mengatakan, tiba-tiba salah seorang buruh turun dari atap lalu memukul dirinya berkali-kali, dirinya pun lari sekitar 50 meter dari arah gerbang sekolah dan meninggalkan motor.

"Saya lahir meninggalkan Sepeda motor, namun buruh itu tetap ngotot mengejar. Kemudian memukul saya lagi berkali-kali, setelah itu saya meninggalkan lokasi dan datang melaporkan ke Polsek Woha,"Ucap Jhoe panggilan akrabnya.

Akibat dari penganiayaan dan kekerasan ini pun sudah saya visum dan tindakan yang tidak manusiawi ini juga saya laporkan ke Polsek Woha,"Katanya.

Jhoe berharap, kepada pihak Polsek Woha agar segera menangkap dan mengadili pelaku, Karena sudah melawan hukum dan bertentang dengan UU pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, Bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kasus ini mesti di usut tuntas sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, agar insiden semacam ini tidak terjadi lagi pada wartawan lain yang sedang bertugas di lapangan,"Tutupnya. (PB-05)