Pendaftaran Balon Bupati, KPU Dompu Diduga Menghalangi Kerja Pers
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pendaftaran Balon Bupati, KPU Dompu Diduga Menghalangi Kerja Pers

Jumat, 04 September 2020


Dompu, PeloporNTB.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu diduga kuat menghalang pekerjaan pers dalam meliput pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati (Pascabup) Kabupaten Dompu yakni pasangan UE-HI periode 2021-2026, Jumat (4/9/2020) sore.

"KPU Dompu sudah diduga sudah menghalangi pekerjaan kami sebagai pers, dan kami sangat kecewa apa yang sudah menjadi kebijakan KPU," ujar salah satu wartawan dari media online Berita11.com Poris didepan pintu gerbang KPU Dompu.

Menurut kepala Biro Kabupaten Dompu Media Berita11.com ini, pihaknya sudah berkali-kali menunjukan ID CARD-nya yang diklaungnya namun penjaga dari aparat Kepolisian Resor Dompu bersih tegas.

Padahal, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Saya menyayangkan atas sikap KPU ini, ini telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1),"Terang Poris.(PB-05)