Penegakan Perda Gubernur NTB No 7 TA 2020, Personil Gabungan Polres Bima Gempur Operasi Yustisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Penegakan Perda Gubernur NTB No 7 TA 2020, Personil Gabungan Polres Bima Gempur Operasi Yustisi

Selasa, 15 September 2020


Bima,PeloporNTB.Com-Memasuki Hari kedua diberlakukan penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular Covid-19. personil Gabungan Polres Bima melaksanakan operasi Yustisi, Selasa, (15/9/2020).

Pelaksanaan operasi yustisi tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Untuk kali ini berlokasi dipertigaan Cabang Panda, Kecamatan Palibelo, dimulai pukul 09.00 S/d 17.30 wita.

Adapun Personil Gabungan Polres Bima yang ikut andil dalam pelaksanaan operasi tersebut terdiri dari, Sat Pol PP Pemkab Bima, Dishub dan Dispenda Kabupaten Bima.

Kusubbag Humas polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, Pelaksanaan operasi penegakan ini. sanksi yang diberikan ada dua macam, yakni sanksi denda dan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Dari hasil operasi dihari kedua ini yang mendapatkan Sanksi denda sebanyak 15 orang, dengan masing-masing membayar Rp.100.000,"Ujarnya.

Sedangkan kata Hujaifah, yang mendapatkan Sanksi Sosial sebanyak 39 orang, langsung mengucapkan dan menghafal Pancasila,"Tutupnya.(PB-05)