Bima, PeloporNTB.Com - Personil Polsek Woha di bawah Kendall Kapolsek IPTU Edy Prayitno pada Kamis 1 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30 wita berhasil mengamankan minuman keras miras oplosan jenis arak milik terduga pelaku sdra NI ( 29)asal Desa Nisa Kecematan Woha Kabupaten Bima.
Miras oplosan jenis Arak milik NI tersebut yang disimpan didalam 4 (empat) karung plastik warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak 83 botol Aqua yang di sembunyikan dalam dapur rumah miliknya.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi membenarkan diamankan miras oplosan jenis Arak tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang melihat sdra NI menyimpan dan menyembunyikan miras yang diisi dalam karung warna putih.
"Kemudian ditindaklanjuti Personil Polsek Woha oleh Kapolsek IPTU Edy Prayitno dengan mendatangi TKP yang didampingi Ketua RW setempat,"Ujar Mantan Kapolsek Belo.
Lanjutnya,setelah diberi pemahaman oleh petugas kemudian sdra NI menunjukan tempat persembunyian miras miliknya.sehingga pemilik beserta barang bukti dibawa ke Polsek Woha untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut karna telah melanggar Perda nomor 5 Tahun 2013 tutup Hanafi.(RED/02/)