Niat Hati Mencuri Lagi, "Garong motor" Akhirnya Dibekuk Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Niat Hati Mencuri Lagi, "Garong motor" Akhirnya Dibekuk Polisi

Minggu, 13 Desember 2020

Tersangka diamankan beserta dengan barang bukti  SPM jenis  Yamaha Vega di Mako Polres Dompu.

 


Dompu,PeloporNTB.Com-Apes nasib AR (25) asal desa Lanci Jaya, Kecematan Manggelewa, Kabupaten Dompu, terpaksa dibekuk anggota Tim Puma Polres Dompu.AR merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu sesuai hasil pengembangan penyelidikan, sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu menerima laporan warga atas kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda motornya, jenis Yamaha VEGA milik Syamsuddin warga Desa Bakajaya yang hilang pada senin 07 Desember 2020 sekira pukul 20.30 wita di Lingkungan 2, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja.


Atas kehilangan SPM Syamsuddin merugi 7 juta atas kejadian tersebut, sehingga melaporkan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, tanggal 10 Desember 2020 kata PAUR Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah Ahad (13/12/20).


Atas laporan tersebut,Tim melakukan pengembangan penyelidikan, Polisi mengantongi satu nama yaitu AR, kemudian Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap AR. Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak cepat mencari keberadaan AR terang Hujaifah.


Kata dia, setelah melancarkan aksi pencurian sebelumnya,AR hendak melancarkan aksi keduanya, melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 01.20 wita, di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 


"Namun nasib apes  bagi AR keberadaannya terendus Tim Puma, dan informasi yang didapat Tim Puma bahwa AR berada di Desa Bara tengah memantau keadaan di sekitarnya karena hendak mencuri sepeda motor lagiUntuk mencegah aksi pidana tersebut, Tim Puma segera bergerak menuju tempat AR dan menangkap AR, Selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu,"ujarnya.


Untuk mempertanggung perbuatannya, Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu, kepadanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(RED/02)