Tim Puma berhasil membekuk terduga pelaku. |
Bima,PeloporNTB Com-Team puma Polres Bima dibawah pimpinan Aipda Gatot Wahyuddin SH kembali berhasil melakukan Penangkapan satu orang DPO terkait kasus pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, akhirnya dibekuk pada Selasa (15/12/20) sekitar pukul 05.00 wita.
DPO dengan inisial RI, (45 ) asal Desa nontonera Kecematan Monta Kabupaten bima, ditangkap di Desa Nontontera, karena telah melakukan pencurian kambing yang berjumlah 12 ekor milik korban ASWAD, (62), Desa Sondo Kecamatan Monta
pada senin 25 November 2019, pukul 12.00 wita, TKP disawah belakang penggilingan padi Desa sondo Kecematan Monta," Ungkap Kasubbag Humas AKP Hanafi mewakili Kapolres Bima.
AKP Hanafi menambahkan, bahwa pelaku RI melakukan pencurian kambing bersama tersangka MR, (42) Tahun,asal Desa Nontotera Kecematan Monta yang telah menjalani proses Pengadilan.
Dan untuk pelaku RI Team Puma menyerahkan ke Polsek Monta untuk di proses penyidikan lebih lanjut pungkas Hanafi.(RED/02)