Pelaku curanmor dibekuk Tim Puma Polres Bima saat di gelandang di Mako Polres Bima mempertanggung jawabkan perbuatannya. |
Bima,PeloporNTB.Com-Spesialis curanmor Galang (26) asal desa Risa, Kecematan Woha,mengambil sepeda motor milik korban Arifudin, (48) Desa Naru yang terjadi pada (27/3/20) sekitar pukul 03.00 wita, didalam rumah Korban berlokasi RT 05 Desa Naru Kecematan, Woha Kabupaten Bima, berhasil di tangkap Team Puma Poles Bima, pada Kamis ( 31/ 12/20 ) malam pukul 11.00 wita.
Team Puma Polres Bima, dipimpin oleh Aipda Gatot SH menangkap pelaku saat berada dirumah orang tuanya di Desa Risakarena telah mencuri sepeda motor milik Korban Arifuddin, yang disimpan di ldalam rumahnya dengan cara merusak grendel pintu rumah korban demikian Kata Kasubag humas Polres Bima AKP Hanafi.
Lanjutnya,kemudian para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda scoopy dengan nomor Polisi EA 6529 XQ sehingga korban mengalami kerugian sebesar 19.000.000 juta jelasnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, " Tambah AKP Hanafi.(RED/02)