Anggota Polsek Bolo langsung memusnahkan BB dilokasi. |
Bima,PeloporNTB.Com--Sebagai wujud keseriusan pihak Kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, diawal Tahun 2021 personil Polsek Bolo melakukan penggerebekan Sabung Ayam di Desa Tumpu Kec , Bolo Kab Bima, Jum,at (1/1/21) sekitar pukul 15.30 wita.
Penggerebekan tidak dapat menangkap para pemain karena sebelum petugas tiba di TKP para pemain telah melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa :
2 ekor ayam Aduan, 4 buah besi gelanggang, Karpet warna merah dan
Kain warna biru untuk melingkari gelanggang Ujar Humas Polres Bima AKP Hanafi.
"Barang bukti 2 ekor ayam aduan yang ditinggalkan oleh pemiliknya di TKP dalam arena gelanggang tersebut langsung di sembelih oleh tokoh masyarakat setempat,"jelasnya.
Dijelaskannya, adanya sekelompok warga yang sedang melakukan kegiatan Sabung ayam, berawal dari laporan warga setempat Via Telpon seluler ( HP) yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumpu Brigadir Tarmuji kemudian melaporkan ke Personil yang sedang melaksanakan tugas piket selanjutnya Personil Polsek Bolo di pimpin Aipda Junaidin langsung turun ke TKP membubarkan.
"Kami mengimbau mengajak pada warga Bima , mari kita tinggalkan hentikan kebiasaan kegiatan Sabung ayam yang mana kegiatan tersebut meresahkan masyarakat juga merupakan perbuatan melanggar hukum dan kami pihak Kepolisian tidak Akan tolerir dengan penyakit masyarakat di maksud,"tegas Mantan Kasat Narkoba ini.(RED/03)