Pelaku diamankan Tim Puma Polres Bima. |
Bima, PeloporNTB.Com-Tim Puma Polres Bima mengungkap pencurian sebagai mana yang masuk dalam pasal 363 KUHP.Af (24) asal desa Parangina, terpaksa ditangkap lantaran diduga mencuri motor afrilia fega warga desa Naru Sape jenis SPM merek Vario.
Berdasarkan laporan korban K/28/ II / 2021/ Polsek Sape Tanggal 06 februari 2021,telah terjadi kehilangan motor jenis Vario didepan jalan raya depan rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar,S.Sos mengatakan awalnya korban memarkir sepada motor miliknya didepan rumah, lalu korban masuk ke dalam rumahnya setelah beberapa saat kemudian korban keluar rumah sepeda motor sudah tidak ada ditempat.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000 rupiah,"jelasnya.
Menanggapi adanya kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sape meminta bantuan kepada Tim Puma terkait kehilangan sepeda motor, kemudian Tim melakukan penyelidikan awal.Setelah melakukan serangkaian penyelidikan tim Puma mendapatkan informasi identitas para pelaku dan keberadaan barang bukti.
Kata dia, Menindaklanjuti keberadaan sepeda motor pada Senin 08 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 Wita Tim langsung menuju desa risa dan anggota berhasil mengamankan sepeda motor yang sudah dijual disalah satu warga Desa Risa Kecematan Woha.
"Tim Puma melakukan interogasi bahwa pelaku yang menjual sepeda motor Af warga desa Parangina,"kata Kasat.
Mengetahui identitas pelaku minggu 14 februari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita, informasinya pelaku sedang berada disalah satu rumah warga desa risa Atas info tersebut tim Puma langsung menuju desa risa. Sekitar pukul 21.30 Wita Tim puma berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada bersama temannya diwarga desa risa.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian Tim membawa ke Mako Polres Bima,"ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada anggota reskrim Polsek Sape urai Kasat.
(RED/02)