Tersangka dan Barang bukti berupa Handphone hasil curian diamankan Tim Puma di Mako Polres Bima. |
Bima,PeloporNTB.Com-Tim Puma Polres Bima mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHP.
Sesuai dasar laporan nomor LP/54/II/ 2021/NTB/Res Bima tim Puma melakukan penyelidikan atas hilangnya satu unit HP merek OPPO A5S Warna merah maron, milik Akbar Susanto asal desa Donggobolo, Kecematan Woha.
Kasat Reskrim Polres Bima,IPTU Adhar,S.Sos mengatakan, berawal dari korban menyimpan HP OPPO tipe A5S warna merah maron, didalam saku celana korban,kemudian korban tidur, sementara pelaku sedang bermain PS (play station) sendiri,dan ketika korban bangun pada pukul 06.00 wita ternyata HP yang disimpan dalam saku celana sudah tidak ada ungkapnya.
"Korban menanyakan HP ke Pelaku tetapi pelaku menjawab tidak mengetahui keberadaan HP korban tersebut,"jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan aduan dan penyelidikan kejadian tersebut, Tim Puma menyelidiki keberadaan tersangka dan barang bukti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapat informasi terduga pelaku berada dirumah Warga di Dusun Pali Desa Donggobolo, Kecematan Woha.
"Sekitar Pukul 15.30 Wita anggota Tim Puma yang dipimpin oleh Ka tim Puma berhasil menangkap pelaku SK(20) yang ada didalam rumah Warga Dusun tanpa melakukan perlawanan,"ungkap IPTU Adhar Selasa (09/02/21).
Kata dia, kemudian Tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.(RED/02)