Tim Puma Polres Bima berhasil meringkus Pelaku. |
Bima,PeloporNTB.Com-AD (35) Warga desa Panda, Kecematan Palibelo ini terpaksa mendekam dibalik jeruji busi Lantaran melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga komplek perumahan BTN Panda.
Pengkapan pelaku atas dasar laporan Polisi Ops Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2021 nomor : Ren.Ops / 01 /II /OPS. 1.3 / 2021, Tanggal 26 Februari 2021.Laporan polisi : Laporan pengaduan /123/III/2021/SPKT/RES.BIMA Pada tanggal 07 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar,S.Sos mengatakan kejadian kehilangan tersebut terjadi pada
11 Maret 2021. Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan sekop yang ada disekitar rumah.
"Pelaku lalu masuk dan mengambil tas yang berisikan 4 unit HP dan uang yang berisikan lebih kurang 1.000.000
atas kejadian itu,korban mengalami kerugian sekitar 9.000.000 juta,"kata Kasat Juma'at (13/03/21).
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim Puma melakukan penyelidikan terkait keberadaan para Pelaku dan barang bukti.mendapat titik terang informasi identitas pelaku.
Lanjut Kasat, Juma'at 13 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 Wita tepat di desa Palibelo, Tim dipimpin oleh Ka tim Puma Aipda Gatot Wahyudin berhasil menangkap pelaku yang sedang berada didalam rumahnya.
"Saat ditangkap Pelaku tidak melakukan perlawanan, Pelaku
diserahkan ke Piket Sat Reskrim Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan,"jelasnya.
Sementara barang bukti hasil curian Tim Puma masih melakukan penyelidikan keberadaan barang bukti yang dijual pelaku pungkasnya.
(RED/02)