Tambang Galian C Ilegal Milik PT Bunga Raya Foto : Billy PeloporNTB |
Bima, PeloporNTB.Com - Tambang bahan galian C Milik PT Bunga Raya yang diduga tak mengantongi izin, beroperasi di wilayah Dusun Sori Nae Desa Kawinda Toi Kecamatan Tambora, Kabupaten bima.
Usaha galian C diduga ilegal tersebut meresahkan warga sekitar Desa Kawinda Na,e, "Warga sekitar sempat protes, tapi tidak di indahkan" tutur salah satu warga Sori Na,e yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Kamis (18/3/2021).
"Tambang galian C ini, sudah sering mendapatkan protes dari masyarakat sekitar, bahkan Pemerintah Desa Kawinda To,i tidak ditanggapi oleh PT Bunga Raya” jelanya.
Aktivitas penambangan yang menghasilkan batu kali dari perut bumi ini sudah berjalan beberapa pekan. Hal itu terlihat dari bekas galian yang sangat dalam, mencapai kedalaman puluhan meter.
Lebih lanjut dijelaskan, keberadaan tambang galian C tersebut sudah mengancam keselamatan warga setempat, "Aktivitas tambang itu sangat membahayakan masyarakat, kami mendesak pihak Pemda Bima dan Kepolisian agar segera menertibkan galian C ilegal tersebut" tutupnya. (PB-01)