PH PD Wawo Bantah Tudingan Oknum Dewan, Arifudin SH : Dewan Bersikap Kayak Debt Collector
Cari Berita

Iklan 970x90px

PH PD Wawo Bantah Tudingan Oknum Dewan, Arifudin SH : Dewan Bersikap Kayak Debt Collector

Selasa, 09 Maret 2021

 

PD Wawo kirim Surat Somasi 
Foto :Billy PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Pengacara Perusahaan Daerah PD Wawo, Arifudin SH membantah tudingan Oknum DPRD  kabupaten bima dari komisi 1, "PD Wawo tidak terlibat bekerja sama dengan PT Gren" Ucapnya.


Untuk diketahui, Pihak PD Wawo telah melayankan surat somasi kepada Setwan kabupaten bima dan tebusan BK DPRD kabupaten bima dengan dugaan oknum Dewan RF mengeluarkan stekmen melalui media sosial (Somed) milik oknum Dewan tersebut.


"Saya menilai, oknum DPRD ini bertindak sebagai Debt Collector, seakan-akan dia bertindak menagih utang PT Gren, sementara PD wawo tidak pernah terlibat dengan perusahaan yang dimaksud, jika memang ada, berarti ada pemalsuan Nama dan Perusahaan PD Wawo" Jelasnya.


PD Wawo dituduh bekerja sama dengan PT Gren pangan sejahtera seperti apa yang disampaikan Oknum Dewan itu, jika memang benar, silakan tunjukan bukti-bukti keterlibatan PD Wawo, "Kami anggap ini aneh, ini hanya persolan bisnis pihak lain" Tegasnya dalam konferensi persnya di ruang kerja PD Wawo, Rabu (10/3/2021).


Terhadap tuduhan tersebut, Arifudin SH secara tegas menyampaikan bahwa tuduhan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap klienya.


Menurut Arifudin SH, hal-hal yang dituduhkan kepada klienya sangatlah tidak beralasan dan berdasar, terutama dalam hal pelaksanaan perjanjian, "Silakan di buktikan jika memang ada buktinya" Ucapnya.


“Tuduhan itu sama sekali mengada-ada dan tidak masuk akal. PD Wawo sangat dirugikan terkait tudingan oknum Dewan itu" tutupnya. 


Hingga berita ini diturunkan, Oknum DPRD kabupaten bima yang dimaksud masih menunggu konfirmasi. (PB-01)