Ketua LSM BIMPAR NTB Foto : Arif PeloporNTB |
Bima,PeloporNTB.Com- Pimpinan Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat NTB (BIMPAR) melaporkan PT.Restu Sejati laporan tersebut menyusul adanya dugaan kejanggalan operasi PT Restu Sejati yang diduga tidak mengantongi izin operasional. Laporan tersebut diserahkan langsung Ketua Bimpar NTB Abdul Gani ke Polres Bima Kota.
Abdul Gani mengatakan sesuai hasil
pendalaman pihaknya di lapangan menemukan kuat dugaan pelanggaran izin, serta operasional dalam melakukan jual beli bibit jagung jenis R7. sehingga kami resmi melaporkan ke Polres Bima Kota ujarnya via WhatsApp Sabtu (19/06/21).
Dijelaskannya, hasil investigasi LSM Bimpar kuat dugaan dalam melaksanakan usaha PT.Restu Sejati memasarkan hasil usahanya tidak sesuai harapan dengan menjual bibit yang dinilai tidak berkualitas dan tidak memiliki standar SNI sebagaimana tertera dalam aturan perizinan jual beli barang.
"Kami sudah melakukan pengumpulan data dan fakta sebab itu kami resmi melaporkan ke APH,"jelas Abdul Gani.
Lanjutnya,fakta yang kami temukan terjadi pengoplosan benih jagung R7 yang memakai mesin yang diduga ini sengaja merugikan para pembeli benih jagung,selain itu dirinya juga menyebutkan dalam perusahaan tersebut ditemukan sejumlah rokok yang tidak mengantongi izin.
"Ya kami mendorong aparat penegak hukum untuk bisa melakukan penyelidikan terkait dengan temuan kami dilapangan,"harap Gani.
Terpisah pihak PT Restu Sejati belum berhasil dikonfirmasi guna meminta tanggapannya.(RED/02)