BWS NT I Perketat Layanan Publik, Wartawan Harus Bersurat Jika Ingin Wawancara
Cari Berita

Iklan 970x90px

BWS NT I Perketat Layanan Publik, Wartawan Harus Bersurat Jika Ingin Wawancara

Sabtu, 11 September 2021

 

Kantor BWS NT 1 Nusa Tenggara Barat

Foto : Aron PeloporNTB


Mataram, PeloporNTB.Com - Kemarin sekitar jam 15.20 Wita, hari rabu, tanggal 8 September 2021, wartawan KabaroposisiNTB dan PeloporNTB datangi kantor Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara satu (BWS NT I) untuk menemui kepala BWS NT I, namun gagal karena terhalang aturan yang sangat tidak masuk akal, ungkap Adi Alfaisal, SH. wartawan kabaroposisiNTB, Kamis (11/9). 


Sebelum mendatangi kantor BWS NT I, sebenarnya telah dilakukan konfirmasi lewat via telpon, namun Kepala BWS NT I enggan mengangkat telpon dari wartawan PeloporNTB, ucap Adi. 


"Sebenarnya kami hanya ingin wawancara kepala BWS NT I terkait proyek Jetty Muara Sungai Padolo Kota Bima yang yang diprotes warga beberapa bulan lalu, karena dianggap bermasalah. Namun, setelah kami kesana ternyata tidak di izinkan masuk untuk menemui Kepala BWS NT I karena harus bersurat dulu", tuturnya. 


"Inikah aneh, masa wartawan saja harus bersurat dulu baru bisa datang wawancara kepala BWS NT I, bukan saja bersurat saja, kami juga harus menunjukkan surat rapid tes   jika ingin mewawancara kepala BWS NT I", herannya. 


‌Peraturan yang dibuat BWS NT I sangat terkesan tertutup, bahkan peraturan yang dibuat oleh mereka mencederai amanat UU Pres Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1 tentang Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dan UU nomor 14 tahun 2018 keterbukaan informasi publik, katanya.(AR-04)