Pengurus STN NTB melakukan audiensi dengan Kadistanbun Provinsi NTB. |
Mataram,PeloporNTB.com - Pagi tadi Kamis (18/11/21) sejumlah pengurus Serikat Tani Nelayan bertandang ke kantor Dinas Pertanian dan perkebunan NTB, agenda ini seminggu sebelumnya melalui Irfan selaku Ketua STN NTB menyurati pihak Distanbun NTB untuk melakukan hering/dialog terkait pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sesuai perintah peraturan kementerian Keuangan Nomor : 206/PMK.07/2020 dan Nomor : 129/PMK.07/2021.
Irfan Ketua STN NTB menjelaskan Dari amanat Peraturan tersebut pengalokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) ada beberapa pembagian yakni 25% untuk bidang penegakan hukum, 25% untuk bidang kesehatan dan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dari 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat ada poin-poin yang sudah diatur dalam permenkeu tersebut yang didanai DBHCT sebagai berikut adalah 15% untuk peningkatan bahan baku dan untuk kegiatan peningkatan ketrampilan kerja, sementara 35% untuk semata-mata pemberian bantuan.
Dari rincian diatas inilah yang menjadi acuan kami mempertanyakan sudah sejauh mana pengalokasian anggaran tersebut berjalan, sementara Kadis Distanbun NTB Muhammad Riadi, SP mengatakan, kami akan menindaklanjuti usulan STN NTB, termasuk tentang pengalokasian Dana untuk kegiatan bantuan peningkatan bahan baku, dan peningkatan produktifitas tembakau, kami minta agar STN juga ikut bersinergi memberikan data-data terkait kelompok tani tembakau yang memang bener-benar kelompok tani sebagai penerima manfaat, kalo hanya omongan saja tanpa ada data, kami juga sulit untuk menindaklanjuti tegasnya.
"Pada intinya kami punya data-data pengalokasian DBHCT, dan kami hadir karna ada masalah-masalah petani, sehingga mencarikan solusinya untuk petani yang betul sebagai penerima manfaat bantuan pemerintah," ungkap M. Gozali sebagai Ketua STN Lombok Tengah imbuhnya (RED 03)