Nekad Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Lombok Diancam Tujuh Tahun Penjara
Cari Berita

Iklan 970x90px

Nekad Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Lombok Diancam Tujuh Tahun Penjara

Minggu, 12 Desember 2021

 

Pelaku Pengedar Sabu diamankan Polisi

Foto : Agus PeloporNTB


Mataram, PeloporNTB.Com - Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE memimpin penggerebekan terduga menguasai narkoba sesuai informasi yang diterima nya di lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Sabtu (11/12/2021), sekitar pukul 19-30 wita.


"Dari hasil penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan dua terduga yang hendak bertransaksi barang haram (narkoba)," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE usai melakukan operasi, di polresta Mataram (11/12).


Adapun identitas terduga yaitu MA, pria usia 35 tahun, alamat Karang Bagu, Cakranegara dan MK, pemuda 26 tahun, alamat Kecamatan Ampenan Kota Mataram. 


Keduanya diamankan di TKP saat hendak bertransaksi, yang selanjutnya setelah melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah klip bening yang berisi kristal diduga sabu dari bawah kursi, dari tangannya ditemukan 1 buah klip bening diduga berisi sabu dengan total berat kedua nya 1,72 gram brutto. 


"Nah disamping barang yang diduga sabu tersebut kami juga mengamankan satu pipet runcing, satu buah bungkus rokok yang berisi klip plastik, uang tunai 410 ribu serta satu unit Sepeda motor yang dikendarainya," jelas Yogi. 


Berdasarkan hasil interogasi kami dengan MA, bahwa melakukan bisnis ini karena merasa diremehkan oleh pasangannya sehingga memutuskan untuk menjual Sabu dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan. 


"Dari keterangan nya dia mendapatkan keuntungan 500-600 ribu dari hasil jualan per gramnya," papar Kasat .


Untuk mengetahui asal usul dari barang yang di bisniskan ini selanjutnya unit narkoba akan melakukan pengembangan penyelidikan. Dan saat ini kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di resnarkoba polresta mataram. 


"Keduanya kami jerat pasal mengenai narkotika yaitu 114, dan atau 112 serta 127 UU no 35 tahun 2009 tergantung hasil penyelidikan kami. Ancaman paling rendah 7 tahun,"Tutupnya. (AG-03)