Burung Tanpa Dokumen Diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota
Cari Berita

Iklan 970x90px

Burung Tanpa Dokumen Diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota

Sabtu, 29 Januari 2022

 

Barang Bukti Burung Nuri dimasukan Dalam Kardus apel kini diamankan di Mako Polres Bima Kota

Foto : Pimpred Billy PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Penyelundupan burung ilegal tanpa dokumen lengkap digagalkan Tim Puma II Polres Bima Kota Sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu 29 Januari 2022. Petugas melakukan pengungkapan kasus tersebut di Pelabuhan Laut Bima.


Kasat Reskrim Res Bima Kota, Iptu M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan dua orang. Yakni ALSYARIF FATAHILAH (20) Warga Rt 05/03 Desa Tengah Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dan ADISAN (34) Warga Rt 05/03 Desa Tengah Kecamatan Woha Kabupaten Bima.


“Jadi keduanya kita amankan ketika tiba dipelabuhan laut bima bersama barang bukti, Burung Nuri Red Lori sebanyak 37 Ekor dan Satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver" tutur Kasat Reskrim Res Bima Kota, Iptu M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, Minggu (30/1/2022).


Menurut M.Rayendra dari penangkapan keduanya petugas mengamankan Satu unit mobil Daihatsu Xeniia yang memuat Burung Jenis Nuri red lori dan Nuri Pala Hitam tanpa dokumen. Seluruh burung tersebut dimasukkan dalam kardus Apel warna merah.


“Puluhan Ekor burung ini dibawa oleh kedua pelaku dengan mobil Daihatsu Xeniia NOPOL: A 1025 FK dari pulau namrole menuju pelabuhan laut bima,” kata dia.


Dijelaskan M.Rayendra, petugas lebih dulu mendapat informasi akan ada pengiriman burung tanpa dokumen. Menggunakan mobil yang dikendarai oleh pelaku. Dimana ciri-cirinya sudah diketahui.


Atas penangkapan dari anggotanya, kedua pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mako polres Bima Kota, "Kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya. (BL-01)