LesHam Soroti Penetapan Tersangka Para Pendemo Foto : Putri Pelopor NTB |
Bima, PeloporNTB.Com - Sikap Kapolres Bima yang menetapkan 10 orang masa aksi unjuk rasa sebagai tersangka menjadi perhatian Aktivis Lembaga studi penegakan hukum & Hak azasi manusia (LesHam), Linnas. Dia menilai Kapolres belum memiliki kemampuan melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat secara profesional dan berkeadilan.
Pernyataan Sekjend LesHam ini terkait dengan demo di simpang 3 Desa Waro menggunakan jalan protokol sehingga jalan tersebut fungsinya terganggu (diboikot) .
Jika kita telaah dari peristiwa nya, pasal-pasal yang disangkakan kepada para TSK tidak tepat, sebab peristiwa ini bukan peristiwa pidana.
.
Peristiwa yang terjadi adalah menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara demonstrasi sebagaimana perintah UU no. 9/1998, maka kepolisian mesti menindak masa aksi yang melanggar berdasarkan UU tersebut (lex spesialis derogat legi generalis).
Dalam UU tersebut tidak diatur secara eksplisit soal boikot/blokir jalan artinya tidak dilarang ataupun tidak diperintahkan maka itu adalah mogen (kebolehan), namun dalam UU tersebut diwajibkan menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak orang lain, jika Kewajiban-kewajiban yang dimaksud tidak dilaksanakan maka konsekuensi nya ditindak sesuai Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara.
Saya menilai bahwa sikap kepolisian yang tergesa-gesa menetapkan tersangka pada peristiwa ini sebagai bentuk ketidak profesionalnya Kapolres Bima Kota karena ia mengakui adanya kekhawatiran akan terganggunya kambtibmas mengingat pihak yg merasa dirugikan atas pemblokiran tersebut kabarnya akan membuka paksa pemblokiran yang dilakukan masa aksi (konflik), sampai aksi unjuk rasa itu dibubarkan kekhawatiran tersebut belum terjadi (tidak ada) artinya sikap tegas yg smestinya hanya membubarkan dan mengamankan agar tidak melakukan boikot jalan kembali.
Coba ada kerusakan atau ada korban jiwa, maka itu wajar utk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Untuk teman-teman aktivis dan mahasiswa yang ada di jakarta jika ada waktu sempatkan untuk buat laporan ke kompolnas dan Komnas HAM. Kalau tindakan represif macam ini kita biarkan maka kedepannya hal semacam ini akan jadi senjata mereka untuk membungkam masa aksi. (PUT-08)