![]() |
Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB |
Bima, PeloporNTB.Com - Tima Puma II Polres Bima kota meringkus pelaku tindak pidana pencurian spesialis bongkar toko, AR (23).
Pelaku AR ditangkap di kediamannya Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, Kamis (23/6/2022) Sekitar pukul 15-00 WITA.
Diketahui, aksi Pencurian AR toko milik korban Faesal (43) Warga Rt 07/03 Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima.
"Tim berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti satu unit handphone hasil curian" tutur Kasat Reskrim polres Bima kota, Iptu M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, Kamis (23/6/2022).
Kasat Reskrim polres Bima kota, Iptu M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, mengatakan, AR membongkar toko milik korban dan mengambil satu unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta 700 ribu.
"Hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya, sehingga Korban mengalami kerugian Rp 5 juta" Jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut. (BL-01)