Kwitansi pembayaran Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB |
Bima, PeloporNTB.Com - MAN 2 kota Bima diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para wali siswa, untuk biaya Komite, Osim dan Uang pembangunan Siswa didik baru.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang yang dipungut dari siswa-siswi sebesar Rp 545 ribu. Uang itu diperuntukan untuk panjar komite dua bulan Rp 225 ribu, Osim Rp. 120 ribu dan uang pembangunan Rp. 200 ribu.
"Bila ditotal dengan jumlah siswa baru sebanyak seribu lebih orang, jumlah itu cukup fantastis” kata Sukriadin S.Ikom Ketua LSM LPPK NTB.
Menurut Pria yang di sapa Damar, data jumlah pungutan tersebut diperoleh dari salah seorang wali murid, yang tidak setuju dengan besarnya pungutan itu. Menurutnya, sekolah negeri merupakan tanggungjawab pemerintah, bukan sekolah atau wali murid.
“Setahu saya sekolah negeri itu bukan tanggung jawab pihak sekolah maupun wali murid. UU sudah mengatur, bahwa sekolah negeri itu ditanggung oleh pemerintah, ” ujar Damar.
Damar mempertanyakan alasan sumbangan pungli dibebankan pada siswa. Menurutnya, tidak semua siswa orang mampu.
“Seharusnya kepala sekolah punya rasa empati kepada siswa. Jika kepsek mau kaya, jadi pengusaha saja, jangan jadi kepsek, ” tegas Damar.
Berdasarkan informasi tersebut, Media ini mencoba konfirmasi kepala sekolah MAN 2 Kota Bima, namun tidak ada ditempat.
Kasi Pendidikan Madrasah kota Bima, Furqan saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa pungli tersebut tidak benar adanya. Menurutnya, pungutan itu hasil kesepakatan rapat komite dan wali murid.
"Itu keputusan rapat komite dan wali murid, dan tidak menyalahi aturan dan diperbolehkan, aturannya jelas" tegas Furqan.
Furqan menambahkan, PM nomor 16 tahun 2020 ini yang menjadi landasan kita.
“Berdasarkan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid pada tanggal 23 Juli 2022" tutupnya. (BL-01)