Dua Penadah Digulung Tim Puma II Saat Mengendarai Motor Curian
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dua Penadah Digulung Tim Puma II Saat Mengendarai Motor Curian

Selasa, 01 November 2022

 

Kedua pelaku Penadah Bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB 

Bima, PeloporNTB,Com - Dua orang penadah hasil pencurian sepeda motor, digulung Tim Puma II Polres Bima kota, Selasa (01/11/2022) sekitar pukul 16:00 Wita. 


Dari tangan kedua pelaku Penadah, polisi mengamankan barang bukti Satu Unit Yamaha Nmax Warna Merah, Nopol: EA 2737 SR, dan Satu Unit Honda Scoopy  Warna Hitam, Nopol: EA 3601 SR.


"Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi No: LP/B/47/I/2022/SPKT/Polsek Rasanae barat/Res.Bima Kota/Polda NTB pada hari Selasa Tanggal, 25 Oktober 2022 dan Laporan Polisi nomor: LP/B/396/X/2022/SPKT /Res.Bima Kota/Polda NTB pada hari Selasa Tanggal, 25 Oktober 2022" tutur Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP STK.


Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP STK mengatakan, Pelaku

IM Alias Bongki (29) Warga Rt 015/005 Dusun Lima Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima menguasai barang bukti Yamaha Nmax Warna Merah, Nopol: EA 2737 SR, dan Pelaku SN Alias SEM (29) Warga Rt 015/005 Dusun Lima Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima menguasai barang bukti Satu Unit Honda Scoopy warna Hitam, Nopol: EA 3601 SR.


"Setelah diintrogasi kedua pelaku Penadah mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui media sosial dan menyebutkan inisial pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polisi" Jelas Kasat.


Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut. (BL-01)