Kedua pelaku Penadah Bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB |
Bima, PeloporNTB,Com - Dua orang penadah hasil pencurian sepeda motor, digulung Tim Puma II Polres Bima kota, Selasa (01/11/2022) sekitar pukul 16:00 Wita.
Dari tangan kedua pelaku Penadah, polisi mengamankan barang bukti Satu Unit Yamaha Nmax Warna Merah, Nopol: EA 2737 SR, dan Satu Unit Honda Scoopy Warna Hitam, Nopol: EA 3601 SR.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi No: LP/B/47/I/2022/SPKT/Polsek Rasanae barat/Res.Bima Kota/Polda NTB pada hari Selasa Tanggal, 25 Oktober 2022 dan Laporan Polisi nomor: LP/B/396/X/2022/SPKT /Res.Bima Kota/Polda NTB pada hari Selasa Tanggal, 25 Oktober 2022" tutur Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP STK.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP STK mengatakan, Pelaku
IM Alias Bongki (29) Warga Rt 015/005 Dusun Lima Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima menguasai barang bukti Yamaha Nmax Warna Merah, Nopol: EA 2737 SR, dan Pelaku SN Alias SEM (29) Warga Rt 015/005 Dusun Lima Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima menguasai barang bukti Satu Unit Honda Scoopy warna Hitam, Nopol: EA 3601 SR.
"Setelah diintrogasi kedua pelaku Penadah mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui media sosial dan menyebutkan inisial pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polisi" Jelas Kasat.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut. (BL-01)