PPA dan DP3KB kota Bima Dampingi Korban pemerkosaan Foto : Pimpinan Pelopor NTB |
Kota Bima, Peloporntb.com - Wilayah hukum Polres Bima Kota kini digemparkan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Seorang Paman inisial A (26) domisili Kelurahan Jati Baru Timur, Kecamatan Asakota Kota Bima tega setubuhi keponakannya sendiri hingga hamil.
Pihak keluarga korban yang tak menerima atas peristiwa keji itu langsung melaporkan A (Paman,Red) ke Polres Bima Kota, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 17.30 Wita, didampingi oleh Penggiat Anak KRU UPT.Perlindungan Perempuan dan anak (UPT.PPA) Dinas DP3AKB Kab.Bima Kepala M.UMAR SH, SATGAS SYAFRIEN dkk. PEKSOS ABD.RAHMAD HIDAYAT.S ST. Pasca VISUM & BAP korban dan Saksi..rencananya akan dilakukan OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA pada hari kamis 03 februari 2023 di Kecamatan Wawo Kabupaten bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Polres IPTU Jufrin menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh nenek korban pada hari Selasa (1/2/2023) kemarin.
Atas laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, langsung ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres setempat dengan memerintahkan Tim Puma II dibawah komando Aiptu Hero suharjo untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
“Dengan tindakan cepat Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jatibaru Timur,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, korban yang dihamili oleh A adalah keponakan langsung dari istrinya.
“Korban adalah anak dari kakak kandung istri pelaku,” imbuhnya.
Informasi terkini, pelaku tengah diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dari hasil pemeriksaan Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pendampingan Pemerhati Anak adalah setia Anak korban sepulang Sekolah tiba-tiba masuk kamar pasca sedang ganti pakaian sekolah dipaksa oleh Paman dan dibawah ancaman membunuh korban jikalau berani mengerikan kejadian ini dan korban diberikan uang oleh Paman tersebut.
"Kejadian itu saat panen jagung, sedangkan nenek dan bibinya sedang dikebun bejatnya bibi dinikmati ponakannya disetubuhi satu kali dayung dua pulau diraih" Jelasnya.
Pengakuan A (Paman ) Hubungan itu atas dasar suka sama suka, tapi apapun dasar dari pengakuan pelaku yang telah menghamili ponakan sendiri tetap akan dikenai hukuman minimal 5 tahun naksimal 15 thn penjara. Pasalnya kelakuan bejatnya itu, korban adalah anak di bawah umur dan tetap dinyatakan bersalah. Sejauh ini kami sudah periksa saksi," tandasnya. (BIL-01)