Tangisan Pilu Karyawan PT Elite Membayar Gaji dibawah Upah Minimum
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tangisan Pilu Karyawan PT Elite Membayar Gaji dibawah Upah Minimum

Sabtu, 17 Juni 2023

 

Aktivis DPP Bimpar Indonesia


Foto : Billy Pelopor NTB 

Jakarta, Peloporntb.com - Bahwa Dalam Hal ini Kami DPP BIMPAR Indonesia dalam Bentuk Pengawasan Control Sosial telah menemukan, PT.Elite yang ada di jln Raya serang Sukanagara, kecamatan Cikupa Kabupaten tangerang Banten 15710 Memperkejakan Karyawan dibawah Upah minimun, Sabtu (18/6/2023).


Wakil ketua DPP Bimpar Indonesia, Abdul Gani S.pd membeberkan, seperti upah yang diberikan sangat Variatif Ada yang di Upah Rp 2,9 Juta dan Ada yang di Upah Pula Rp 3,9 Juta serta Ada Pula Upah Rp 4 Juta, Upah Viariatif tersebut Semua dibawah Upah Minimum sebagai mana yang ditetapkan dalam Undang Undang No.13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Bahwa di kabupaten tangerang dengan Upah Minimun Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688. pada tanggal 6 Feb 2023, Ironisnya Lagi Bahwa Karyawan/buruh yang Bekerja fi PT. Elit tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun Bekerja di PT.ELITE.


Dalam temuanya, Abdul Gani menjelaskan, soal temuan lainnya adalah Jam Kerja tidak sesuai yang ditentukan dalam peraturan Undang Undang yang Seharusnya pekerjaan tersebut hanya Selama 8 Jam Namun PT.ELITE Mempekerjakan Karyawan Selama 10 Jam.


"Mulai Jam masuk dan Istrahat hingga Jam pulang semuanya tidak Sesuai Ketentuan yang berlaku" Jelasnya.


Dalam temuan Kami di lapangan, bahwa PT.ELITE Sangat melanggar atas Ketentuan Undang Undang Yang Berlaku dan Sangat Merugikan bagi Karyawan/buruh Yang Sedang Bekerja Saat ini dan Seterunya. 


"Dan Kami anggap Jika tindakan PT.ELITE tersebut terus dibiarkan, Maka Akan Berdampak Pada Perusahaan Perusahaan Yang Sedang Beroperasi di tanah Kabupaten tangerang ini, Oleh Karna Itu Dinas Ketenaga Kerjaan Dan pihak BPJS tidak boleh menutup mata atas Peristiwa yang terus terjadi hingga saat ini" Abdul Gani.


Dengan Tegas Bimpar indonesia Meminta Kepada Pihak Bupati tangerang dan Ketenaga Kerjaan Untuk Serius Mengawasi Seluruh Pihak-Pihak Perusahaan yang Memberikan Upah buruh di bawah Upah Minimun Karna ini Sangat Melanggar Atas Ketentuan Undang Undang yang harus dijalankan oleh Seluruh Warga negara indonesia. (Admin-01)